Kupang,Likurai.com — Pembangunan jalan daerah melalui program Inpres Jalan Daerah (IJD) tahap pertama di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi dimulai.
Sebanyak lima paket kegiatan telah ditandatangani kontraknya dengan penyedia jasa, dan seluruh pekerjaan ditargetkan selesai pada 31 Desember 2025.
Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTT, Janto, didampingi Kepala Seksi Preservasi Jalan dan Jembatan, Rofinus Ngilo, menyampaikan hal tersebut kepada wartawan Likurai.com di Kupang, Jumat (10/10/2025).
Menurut Janto, kelima paket IJD tahap pertama tersebut tersebar di lima kabupaten, yakni Kabupaten Malaka, Kabupaten Kupang, Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Sumba Timur, dan Kabupaten Manggarai.
“Total nilai kontrak untuk lima paket IJD tahap pertama mencapai lebih dari Rp100 miliar, yang seluruhnya bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025,” jelas Janto.
Lebih lanjut dijelaskan, lima paket IJD tahap pertama ini terbagi dalam tiga satuan kerja (Satker) di lingkungan BPJN NTT, masing-masing Satker PJN I sebanyak tiga paket, Satker PJN II satu paket, dan Satker PJN III satu paket.
“Harapan dari BPJN NTT, semua pekerjaan ini dapat diselesaikan tepat waktu yakni pada 31 Desember 2025.
Paket-paket IJD yang kita tangani juga memiliki tujuan strategis untuk mendukung ketahanan pangan di NTT, karena akses jalan yang lebih baik akan memperlancar distribusi hasil pertanian dan kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.
Janto menambahkan, total alokasi program Inpres Jalan Daerah (IJD) untuk Provinsi NTT tahun 2025 mencapai 20 paket kegiatan yang dibagi dalam dua tahap.
Tahap pertama mencakup 5 paket yang telah dikontrak saat ini, sementara tahap kedua sebanyak 15 paket yang dijadwalkan menyusul kemudian.
Ia juga menekankan, waktu pelaksanaan seluruh paket IJD tahap pertama adalah 84 hari kalender, sehingga penyedia jasa diminta untuk melakukan upaya percepatan di lapangan melalui penambahan alat berat, tenaga kerja, dan penyesuaian jam kerja.
“Kami berharap penyedia jasa dapat bekerja dengan optimal agar semua pekerjaan IJD di NTT selesai tepat waktu dan tepat mutu,” tegas Janto.
Ia menambahkan, seluruh usulan paket IJD berasal dari pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi, kabupaten, maupun kota, yang diajukan secara resmi melalui aplikasi Sistem Informasi Terintegrasi Inpres Jalan Daerah (SiTIA). Yulius)
                            
                        
                
                