Satker PJN II Provinsi NTT Tangani 5 Paket IJD Tahap II - Baomong.ID

Satker PJN II  Provinsi NTT Tangani 5 Paket IJD Tahap II

Satker PJN II Provinsi NTT Tangani 5 Paket IJD Tahap II

Kupang, Likurai.com -- Pembangunan infrastruktur jalan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terus mendapat perhatian serius.

Melalui program Inpres Jalan Daerah (IJD) Tahap II, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah II Provinsi NTT menangani lima paket pekerjaan dengan total anggaran mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satker PJN Wilayah II Provinsi NTT, Fahrudin, ST, kepada wartawan Likurai.com, Selasa (14/10/2025).

Fahrudin menjelaskan bahwa proyek IJD tahap II tersebar di empat kabupaten, masing-masing Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Belu, Timor Tengah Utara (TTU), dan Alor.

“Untuk Satker PJN II, terdapat lima paket pekerjaan pada IJD tahap kedua, sementara IJD tahap pertama hanya satu paket, yakni peningkatan ruas jalan SP Umasukaer–SP Balibo di Kabupaten Malaka,” ungkap Fahrudin.

Adapun rincian paket IJD Tahap II di bawah tanggung jawab Satker PJN II NTT adalah sebagai berikut:

Kabupaten TTS: Pembangunan ruas jalan Kolobesa–Op sepanjang 6 km dengan total anggaran Rp24,8 miliar.

Kabupaten Belu: Dua paket, yaitu Peningkatan ruas jalan Halilulik–Teun–Batas Kabupaten Malaka sepanjang 4 km yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi NTT, dengan anggaran Rp17,3 miliar dan Ruas jalan Tubakioan–Kotafoun sepanjang 4,4 km yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Belu, dengan anggaran Rp18,5 miliar.

Kabupaten TTU: Peningkatan ruas jalan Manumean–Ponu sepanjang 5,5 km dengan total anggaran Rp26,1 miliar.

Kabupaten Alor: Peningkatan ruas jalan Bukapiting–Apui sepanjang 4 km dengan total anggaran Rp17 miliar.

Lebih lanjut, Fahrudin menjelaskan bahwa waktu pelaksanaan proyek IJD tahap II lebih singkat, sehingga pihaknya mengingatkan penyedia jasa agar segera melakukan langkah-langkah percepatan setelah kontrak kerja ditandatangani.

“Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lapangan juga harus melakukan koordinasi intensif dengan berbagai stakeholder terkait agar proses pembangunan berjalan lancar dan selesai tepat waktu,” tegasnya.

Ia mencontohkan, untuk beberapa ruas yang melewati kawasan hutan seperti di Kabupaten Malaka, PPK harus segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak kehutanan agar tidak ada kendala dalam pelaksanaan pekerjaan.

Selain itu, Fahrudin menyebutkan bahwa saat ini dokumen lelang sedang dalam tahap persiapan dan dalam waktu dekat akan dilelang menggunakan sistem E-Katalog.

“Waktu efektif pelaksanaan IJD tahap II di lapangan adalah 65 hari kalender, sehingga penyedia jasa diminta untuk benar-benar mengoptimalkan waktu yang ada. 

Pekerjaan tidak bisa dilakukan dengan ritme biasa — harus benar-benar tancap gas agar target selesai tepat waktu,” pungkasnya. (Yulius)