Jakarta,Likurai.com-Malam puncak Simfoni Perdamaian – Journey of Empathy yang diselenggarakan di Studio Grand Metro TV menjadi momentum istimewa bagi dunia kemanusiaan, media, dan penegakan hukum di Indonesia.
Salah satu sorotan utama acara tersebut adalah penganugerahan Trophy for Humanity kepada Tegar Prastya, S.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sikka, sebagai penghargaan atas dedikasi luar biasa dalam menghadirkan penegakan hukum yang berjiwa empati.
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., dalam sebuah prosesi yang penuh haru dan kebanggaan.
Momen ini tidak hanya mengangkat nama sang penerima, tetapi juga menjadi representasi nilai kemanusiaan yang kini menjadi fondasi penting dalam kerja-kerja Kejaksaan.
Perayaan Empati dan Kemanusiaan
Acara Simfoni Perdamaian tersusun dalam rangkaian segmen yang menghadirkan kolaborasi musik, narasi empati, refleksi 25 tahun perjalanan Metro TV, dan penghargaan bagi sosok-sosok inspiratif.
Keseluruhan acara dibangun untuk menghadirkan pesan utama: empati adalah bahasa universal yang menyatukan manusia.
Dalam segmen penyerahan penghargaan, host menegaskan makna penting kehadiran para tokoh yang menginspirasi:
“Setiap tokoh yang kita temui malam ini punya cerita yang menginspirasi.
Mereka yang bekerja dalam senyap, menyalakan empati di tengah gelap.
Malam ini, kita rayakan mereka, para penjaga nilai kemanusiaan.
Berikut mereka yang menjadikan empati sebagai karya.”
Tegar Prastya tampil sebagai salah satu penerima penghargaan bersama tokoh-tokoh kemanusiaan lainnya, termasuk anggota kepolisian, militer, jurnalis senior, dan pekerja publik yang menunjukkan dedikasi tanpa pamrih.
Makna Penghargaan bagi Kejaksaan RI
Penganugerahan Trophy for Humanity kepada Tegar Prastya bukan sekadar bentuk apresiasi personal, tetapi juga mencerminkan arah dan wajah baru penegakan hukum Indonesia.
Bagi Kejaksaan Negeri Sikka dan institusi Kejaksaan Republik Indonesia secara keseluruhan, penghargaan ini menjadi penguatan atas komitmen yang selama ini dijaga. Ini adalah penegasan bahwa Kejaksaan hadir sebagai ujung tombak keadilan yang humanis, yang tidak hanya menimbang kesalahan, tetapi juga memahami situasi sosial dan masa depan para pihak.
Penghargaan ini sekaligus menandai bahwa penyelesaian perkara harus mengutamakan pemulihan—memulihkan hubungan, memulihkan keseimbangan sosial, dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.(*)
