Wali Kota Kupang Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial di NTT - Baomong.ID

Wali Kota Kupang Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial di NTT

Wali Kota Kupang Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial di NTT

Kupang,Likurai.com-Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menghadiri kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang dirangkaikan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se–Nusa Tenggara Timur tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula El Tari, Kantor Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur, Senin (15/12).

Kegiatan ini dihadiri oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur Emanuel Melkiades Laka Lena, Direktur E pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Roberthus Melchisedek Tacoy, S.H., M.H., beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, S.H., M.H., bersama jajaran dan para Kepala Kejaksaan Negeri se-NTT, para Bupati dan Wali Kota se-NTT sera perwakilan Jamkrindo.

Penandatanganan MoU dan PKS ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menghadirkan pendekatan penegakan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial.

Dalam sambutannya, Gubernur NTT, menyampaikan bahwa penerapan pidana kerja sosial merupakan bentuk keadilan restoratif yang patut dioptimalkan.

Menurutnya, pendekatan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penegakan hukum tanpa selalu mengandalkan pidana pemenjaraan, sekaligus menumbuhkan kesadaran dan tanggung jawab sosial bersama antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menegaskan bahwa penandatanganan MoU dan PKS ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan komitmen nyata antara kejaksaan dan pemerintah daerah dalam menerapkan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis, efektif, dan berorientasi pada pemulihan sosial.

Sinergi lintas lembaga dinilai menjadi kunci agar pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan adil, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Menanggapi kerja sama tersebut, Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Tinggi NTT beserta seluruh Kejaksaan Negeri se-NTT.

Ia menyatakan bahwa Pemerintah Kota Kupang siap mendukung penerapan pidana kerja sosial, sembari menunggu petunjuk teknis sebagai dasar pelaksanaan di lapangan.

Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan upaya Pemerintah Kota Kupang dalam menjaga kebersihan dan ketertiban kota.

Wali Kota Kupang menjelaskan bahwa bentuk pidana kerja sosial nantinya dapat diarahkan pada kegiatan yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat, seperti kebersihan taman-taman kota, pelayanan sosial di panti jompo, serta kegiatan sosial di rumah-rumah ibadah.

Pemerintah Kota Kupang siap menyediakan lokasi pelaksanaan sesuai dengan ketentuan teknis yang akan ditetapkan.

Melalui penandatanganan MoU dan PKS ini, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur bersama Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, serta pemerintah kabupaten/kota se-NTT menegaskan komitmen bersama untuk menghadirkan sistem peradilan pidana yang lebih restoratif, berkeadilan, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur. (*)