Kupang, Likurai.com - Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kupang, Simon B. Baon, memberikan klarifikasi resmi terkait polemik pemberitaan mengenai penyelenggaraan Subsidi Angkutan Laut Perintis Pangkalan Kupang Trayek R26 dan R27 Tahun Anggaran 2026.
Dalam konferensi pers bersama insan media, Senin (12/1/2026), Simon menegaskan bahwa klarifikasi ini disampaikan agar informasi yang beredar di ruang publik menjadi utuh, objektif, serta berdasarkan fakta administrasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Simon menjelaskan, secara administratif dan hukum, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial IGSM hanya memiliki kewenangan untuk menangani pekerjaan Tahun Anggaran 2025. Dengan demikian, seluruh kontrak kerja dan kewenangan yang bersangkutan hanya berlaku pada penyelenggaraan angkutan laut perintis TA 2025.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pada 15 Desember 2025, dirinya selaku Kepala KSOP Kelas III Kupang telah menerbitkan Surat Keputusan pemberhentian dan pengangkatan PPK untuk Tahun Anggaran 2026. Sejak tanggal tersebut, seluruh proses pengadaan barang dan jasa subsidi angkutan laut perintis TA 2026 hanya dapat dilaksanakan oleh PPK yang sah dan ditunjuk secara resmi untuk melaksanakan kegiatan tahun 2026.
“Saya tegaskan, tidak pernah memberikan perintah, mandat, maupun pendelegasian kewenangan kepada PPK TA 2025 untuk melaksanakan proses e-purchasing melalui katalog elektronik Subsidi Angkutan Laut Perintis TA 2026, termasuk melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Kementerian Perhubungan,” tegas Simon.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan dugaan penggunaan akun SIRUP atas nama Kepala KSOP Kelas III Kupang oleh PPK lama TA 2025 untuk melakukan proses e-purchasing dan menetapkan pemenang pesanan tanpa sepengetahuan, persetujuan, serta pendelegasian dari Kuasa Pengguna Anggaran.
Berdasarkan hasil klarifikasi internal dan penelusuran administrasi, KSOP Kelas III Kupang secara resmi menyatakan bahwa seluruh kegiatan pemilihan dan penetapan pemenang pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog yang dilakukan oleh PPK TA 2025 untuk paket Subsidi Angkutan Laut Perintis TA 2026 tidak sah dan ilegal.
Tindakan tersebut dinilai tidak sesuai prosedur dan tidak memiliki dasar hukum, sehingga termasuk dalam kategori maladministrasi karena dilakukan tanpa kewenangan yang sah.
Sebagai tindak lanjut, KSOP Kupang telah menyampaikan surat resmi kepada Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Kementerian Perhubungan serta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk meminta pemberian teguran keras dan sanksi indisipliner terhadap PPK TA 2025 yang terbukti melampaui kewenangan.
Dalam kesempatan yang sama, Simon juga membantah secara tegas tudingan adanya praktik korupsi dan penyuapan dalam proses e-purchasing melalui katalog elektronik tersebut. Ia menyayangkan adanya pernyataan dari sejumlah pihak yang disampaikan ke publik tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi dan koordinasi dengan pihak KSOP.
“Saya mendapat mandat langsung dari Menteri Perhubungan dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut untuk melaksanakan kegiatan Subsidi Penyelenggaraan Angkutan Laut Perintis Tahun Anggaran 2026 secara e-purchasing melalui e-katalog elektronik. Oleh karena itu, tudingan yang berkembang harus diluruskan agar tidak menyesatkan masyarakat,” ujarnya.
Terkait nilai anggaran, Simon juga meluruskan informasi yang menyebutkan bahwa besaran dana subsidi lebih dari Rp20 miliar. Menurutnya, nilai yang benar adalah sekitar Rp17,4 miliar lebih untuk dua paket angkutan laut perintis dengan masa operasional tujuh bulan. Program ini harus berjalan sejak awal tahun guna menjawab kebutuhan masyarakat akan transportasi laut, khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Provinsi Maluku Barat Daya.
Ia menegaskan bahwa saat ini hanya PPK aktif TA 2026, yakni Handoko Bawani, yang memiliki surat tugas resmi berdasarkan keputusan Kepala KSOP Kelas III Kupang selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk menangani seluruh rangkaian proses pengadaan Subsidi Angkutan Laut Perintis TA 2026. Sementara itu, PPK lama berinisial IGSM sudah tidak memiliki kewenangan apa pun sejak 15 Desember 2025.
Menutup pernyataannya, Simon mengimbau seluruh masyarakat Nusa Tenggara Timur dan masyarakat Indonesia pada umumnya agar tidak mudah mempercayai tudingan, penggiringan opini, maupun pemberitaan sepihak yang tidak berdasarkan fakta dan klarifikasi resmi.
“Jika hal ini dibiarkan, dampak negatifnya akan dirasakan langsung oleh pengguna jasa transportasi laut perintis di NTT. Padahal program ini sangat vital bagi konektivitas dan pelayanan dasar masyarakat di wilayah kepulauan,” katanya.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan tanggung jawab institusional KSOP Kelas III Kupang dalam memastikan penyelenggaraan Subsidi Angkutan Laut Perintis berjalan sesuai aturan dan kepentingan masyarakat luas. (Yuser)
