Kupang,Likurai.com— Pembangunan Jalan Molo Sunjam melalui Program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) Tahun 2025 yang berlokasi di Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), telah selesai dikerjakan dan resmi dilakukan Provisional Hand Over (PHO).
Pembangunan ruas jalan tersebut dikerjakan oleh PT Amar Pratama Jaya Grup sebagai kontraktor pelaksana.
Hal ini disampaikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 Provinsi NTT, Paul Hugo, ST., MT, kepada wartawan di Kupang, Kamis (22/02/2026).
Ia menjelaskan bahwa paket pekerjaan IJD di wilayah tersebut pada awalnya direncanakan mencakup dua ruas jalan.
Namun, seiring dilakukannya optimalisasi program, baik dari sisi teknis maupun anggaran, pelaksanaan pekerjaan akhirnya difokuskan hanya pada satu ruas jalan, yakni Jalan Molosunjam yang menghubungkan masyarakat Kelurahan Fatuakoa dengan Desa Oelomin.
“Awalnya kami mendapatkan penugasan untuk melaksanakan dua ruas jalan di Kelurahan Fatuakoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Namun karena adanya optimalisasi, baik ruas jalan maupun anggaran, maka hanya satu ruas jalan yang dikerjakan, yaitu Jalan Molosunjam,” jelas Paul Hugo.
Ia menambahkan, optimalisasi tersebut juga berdampak pada efisiensi anggaran. Dari pagu awal sebesar Rp22 miliar lebih, anggaran proyek dioptimalisasi menjadi Rp16,8 miliar tanpa mengurangi mutu, kualitas, dan spesifikasi teknis pekerjaan yang telah direncanakan.
Sebagai pengelola proyek, Paul Hugo menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam mendukung dan mengawasi pelaksanaan pembangunan jalan tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Kupang, konsultan pengawas, serta masyarakat Kelurahan Fatuakoa yang telah mendukung proses pekerjaan ini. Sejak awal hingga akhir kegiatan, seluruh tahapan pekerjaan berjalan dengan baik, tepat mutu, tepat volume, dan tepat sasaran,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jalan yang telah selesai dibangun tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Pemerintah Kota Kupang untuk dikelola dan dilakukan pemeliharaan rutin. Meski demikian, sesuai ketentuan kontrak, pihak kontraktor pelaksana tetap bertanggung jawab atas pemeliharaan jalan selama masa pemeliharaan satu tahun ke depan.
Sementara itu, Pimpinan PT Amar Pratama Jaya Grup, Viktor Sianto, menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah mendukung dan mengawasi pelaksanaan pembangunan Jalan Molosunjam sehingga pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu.
“Sesuai kontrak, kami bertanggung jawab melakukan pemeliharaan Jalan Molosunjam selama 365 hari kalender atau satu tahun ke depan. Apabila dalam masa pemeliharaan terjadi kerusakan, maka menjadi tanggung jawab kami untuk segera melakukan perbaikan,” ujarnya.
Dengan rampungnya pembangunan Jalan Molosunjam yang menghubungkan Kelurahan Fatuakoa dengan Desa Oelomin, diharapkan dapat meningkatkan konektivitas antarwilayah, memperlancar mobilitas masyarakat, serta menunjang dan mempercepat aktivitas ekonomi masyarakat di Kota Kupang dan sekitarnya.
(Yulius)
