Kupang, Likurai.com – Ruas jalan Provinsi di Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, mengalami kerusakan parah akibat longsor yang menggerus badan jalan hingga nyaris putus.
Kondisi ini mendorong Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengambil langkah lanjutan melalui penyelidikan tanah sebagai dasar penanganan permanen.
Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan Bina Marga, Dinas PUPR Provinsi NTT, Marthinus Tallo, S.ST, kepada wartawan Likurai.com menjelaskan bahwa lokasi tersebut memang pernah ditangani sebelumnya, namun sifatnya hanya sementara.
“Memang betul itu penanganan dua tahun lalu, tepatnya 2023. Saat itu kita hanya penanganan sementara agar arus transportasi tetap berjalan,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis.
Menurutnya, kondisi longsor saat ini cukup panjang dan serius karena badan jalan kembali tergerus. Oleh karena itu, PUPR NTT segera melakukan penyelidikan tanah sebagai langkah awal penanganan jangka panjang.
“Untuk penanganan ke depan, kami segera lakukan penyelidikan tanah di lokasi longsor. Tujuannya untuk memastikan kondisi tanah di sekitar lokasi, apakah labil atau ada faktor lain yang mempengaruhi,” jelas Marthinus.
Ia menegaskan, hasil penyelidikan tanah akan menjadi dasar perencanaan teknis dalam menentukan metode penanganan permanen.
Mengingat panjang titik longsor mencapai sekitar 115 meter, dibutuhkan pola penanganan yang tepat agar kerusakan tidak terus berulang.
“Hasil penyelidikan tanah menjadi rujukan metode apa yang akan digunakan untuk menangani ruas jalan tersebut secara permanen,” tegasnya.
Ia menambahkan, Dinas PUPR NTT juga akan melibatkan tenaga ahli geologi dalam proses tersebut.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bina Marga Dinas PUPR Provinsi NTT, Karel Bessie, yang merupakan PPK yang menangani ruas jalan tersebut pada tahun 2023, menjelaskan bentuk penanganan yang pernah dilakukan saat itu.
“Pada tahun 2023 sudah dilakukan penanganan di lokasi itu. Waktu itu kita lakukan alih trase di bagian kanan dari arah Atambua menuju Wedomu selebar kurang lebih empat meter,” jelasnya.
Selain alih trase, penanganan saat itu juga dilakukan dengan pengecoran beton sepanjang kurang lebih 115 meter. Namun, ia mengakui penanganan tersebut belum bersifat permanen karena keterbatasan ruang di lapangan.
“Alih trase tidak bisa terlalu jauh dari lokasi awal karena terbentur lahan dan pemukiman warga. Fokus waktu itu hanya untuk memperlancar arus transportasi,” ujarnya.
Dengan langkah penyelidikan tanah yang segera dilakukan, diharapkan penanganan ke depan tidak lagi bersifat darurat, melainkan mampu memberikan ketahanan jangka panjang pada ruas jalan provinsi tersebut yang menjadi akses vital masyarakat di Kabupaten Belu. (Yulius)
