Wali Kota Kupang Terima Penghargaan Menteri Hukum RI atas Dukungan Pembentukan Posbankum di Kelurahan - Baomong.ID

Wali Kota Kupang Terima Penghargaan Menteri Hukum RI atas Dukungan Pembentukan Posbankum di Kelurahan

Wali Kota Kupang Terima Penghargaan Menteri Hukum RI atas Dukungan Pembentukan Posbankum di Kelurahan

Kupang,Likurai.com--Pemerintah Kota Kupang kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Wali Kota Kupang, Christian Widodo, menerima langsung piagam penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, atas dukungan aktif Pemerintah Kota Kupang dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat kelurahan.

Penghargaan tersebut diserahkan dalam rangkaian kegiatan Peresmian Posbankum dan Pembukaan Pelatihan Paralegal Serentak se-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang digelar di Palaccio Ballroom Aston Kupang Hotel and Convention Center, Kota Kupang, Kamis (19/2).

Wali Kota Kupang hadir didampingi Sekretaris Daerah Kota Kupang Jeffry Edward Pelt, S.H., Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kota Kupang Hengky C. Malelak, S.STP., M.M., serta sejumlah kepala perangkat daerah, camat, dan lurah lingkup Pemerintah Kota Kupang.

Penyerahan penghargaan turut disaksikan oleh Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, unsur Forkopimda Provinsi NTT, Ketua DPRD Kota Kupang, para bupati se-NTT, lurah se-Kota Kupang, pimpinan kementerian dan lembaga, perguruan tinggi, tokoh agama, tokoh adat, serta para peserta pelatihan paralegal yang mengikuti kegiatan secara luring maupun daring.

Penghargaan tersebut diberikan kepada 22 kepala daerah kabupaten/kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur, termasuk Kota Kupang, sebagai bentuk apresiasi atas komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat, inklusif, dan mudah diakses oleh masyarakat. 

Penghargaan ini sekaligus menegaskan keseriusan Pemerintah Kota Kupang dalam meningkatkan kesadaran hukum secara berkelanjutan hingga ke tingkat kelurahan.

Dalam kesempatan yang sama, sebanyak 3.442 Pos Bantuan Hukum resmi diluncurkan secara serentak di seluruh wilayah NTT. 

Peluncuran ini dirangkaikan dengan pelatihan paralegal yang bertujuan membekali peserta dengan kompetensi pencegahan dan penyelesaian konflik melalui mekanisme mediasi, konsiliasi, serta penerapan prinsip-prinsip hukum nasional. 

Program ini diharapkan mampu memperkuat sistem pelayanan hukum sekaligus menekan potensi eskalasi konflik di tengah masyarakat.

Menteri Hukum RI menegaskan bahwa Posbankum bukan sekadar lembaga administratif, melainkan instrumen negara untuk memastikan kelompok rentan dan masyarakat kurang mampu memperoleh akses keadilan.

Ia juga menyampaikan komitmen kementeriannya dalam melakukan transformasi digital melalui ratusan layanan publik yang telah terdigitalisasi, serta dukungan terhadap rencana pembukaan Program Studi Kenotariatan di NTT guna memperkuat sumber daya manusia di bidang hukum.

Sementara itu, Gubernur NTT menegaskan bahwa pembentukan ribuan Posbankum merupakan wujud reformasi hukum yang berpihak pada masyarakat dan sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045. 

Melalui layanan konsultasi, mediasi, dan pendampingan hukum, berbagai persoalan di desa dan kelurahan diharapkan dapat diselesaikan secara non-litigasi, sesuai dengan karakteristik wilayah kepulauan NTT.

Wakil Menteri Desa dan PDT RI juga menekankan bahwa Posbankum Desa berperan sebagai wadah layanan hukum yang komprehensif bagi masyarakat dan aparatur desa. 

Layanan ini berfokus pada penyelesaian masalah melalui mediasi dan konsiliasi, serta rujukan bantuan hukum pro bono melalui kolaborasi lintas kementerian, pemerintah daerah, lembaga bantuan hukum, dan pemerintah desa.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba, turut mengapresiasi kontribusi pemerintah kabupaten/kota, termasuk Kota Kupang, dalam pembentukan Posbankum. 

Ia mengakui adanya tantangan infrastruktur, akses transportasi, dan jarak antarwilayah, namun kolaborasi yang terbangun menunjukkan komitmen nyata dalam menghadirkan layanan hukum hingga ke pelosok daerah.

Selain peresmian Posbankum, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan kerja sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk tokoh agama, tokoh adat, perguruan tinggi, serta jajaran Forkopimda. 

Kerja sama tersebut bertujuan memperkuat sinergi pelaksanaan program bantuan hukum nasional hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Dengan capaian ini, Pemerintah Kota Kupang kembali menegaskan posisinya sebagai daerah yang progresif dan berkomitmen kuat dalam mendukung reformasi hukum nasional serta menghadirkan akses keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat. (*/YUSER)