Anggota DPR RI Komisi XIII Umbu Rudi Kabunang Gelar Penguatan Kapasitas HAM dan Sosialisasi KUHP Baru di Kupang - Baomong.ID

Anggota DPR RI Komisi XIII Umbu Rudi Kabunang Gelar Penguatan Kapasitas HAM dan Sosialisasi KUHP Baru di Kupang

Anggota DPR RI Komisi XIII Umbu Rudi Kabunang Gelar Penguatan Kapasitas HAM dan Sosialisasi KUHP Baru di Kupang

Kupang, Likurai.com- Dalam rangka memperkuat pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, serta upaya penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anggota Komisi XIII DPR RI, Dr. Umbu Rudi Kabunang, menggelar kegiatan Penguatan Kapasitas HAM dan Sosialisasi Hukum di Kota Kupang.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 21 Februari 2026 di Aula Gedung DPD I Golkar NTT, Jalan Frans Seda, Kota Kupang.

Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama Anggota Komisi XIII DPR RI dengan Kantor Wilayah Kementerian HAM Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai bagian dari komitmen bersama dalam memperkuat perlindungan dan pemajuan HAM di daerah.

Dalam kegiatan tersebut, peserta akan mendapatkan pemahaman komprehensif mengenai nilai-nilai HAM, substansi KUHP yang baru, serta strategi pencegahan dan penanganan TPPO yang hingga kini masih menjadi persoalan serius di NTT, khususnya yang menimpa Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Kegiatan yang dipandu oleh Laurensius Leba Tukan selaku moderator ini menghadirkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM NTT, Oce Y. Naomi Boymau, serta Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kupang, Dr. Siti Syahida Nurani, S.H., M.Hum., sebagai narasumber.

Peserta yang hadir terdiri dari mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Kupang, aktivis perempuan dan anak, organisasi kepemudaan (OKP), serta para pegiat sosial di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Dalam pemaparannya, Dr. Siti Syahida Nurani menyoroti isu Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007.

Ia mengungkapkan bahwa NTT masih menjadi salah satu daerah dengan angka kasus TPPO yang tinggi.

Menurutnya, sebagian besar permasalahan yang menimpa Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTT disebabkan oleh keberangkatan secara non-prosedural. Hal ini membuat hak-hak para pekerja tidak terlindungi secara hukum.

Ia menjelaskan, para PMI tersebut diberangkatkan melalui jalur ilegal sehingga rentan mengalami eksploitasi, penyekapan, kekerasan fisik, dan pelanggaran HAM lainnya tanpa perlindungan dari negara.

Untuk itu, Dr. Siti mengimbau masyarakat agar berperan aktif mencegah praktik perekrutan PMI non-prosedural, terutama oleh agen-agen ilegal yang kerap menggunakan iming-iming gaji besar.

Ia juga mendorong pemerintah membentuk satuan tugas di tingkat desa guna memantau aktivitas perekrutan dan membuka pos pengaduan masyarakat.

“Mari kita kolaborasi dan membangun kesadaran bersama untuk mencegah TPPO di NTT,” tegasnya.

Senada dengan itu, Kepala Kanwil Kementerian HAM NTT, Oce Y. Naomi Boymau, menekankan pentingnya membangun kesadaran sosial di tengah masyarakat.

“Sepulang dari sini, mari kita menjadi agen pelindung HAM di mana pun kita berada. Kita penuhi, lindungi, tegakkan, dan majukan HAM karena HAM adalah anugerah martabat bagi setiap manusia,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa HAM bersifat universal dan harus ditegakkan dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari lingkungan keluarga, desa, hingga ke tingkat yang lebih luas.

Sementara itu, Umbu Rudi Kabunang dalam paparannya terkait KUHP baru menegaskan bahwa sosialisasi hukum dan HAM merupakan bagian dari tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat, terlebih dirinya tergabung dalam Komisi XIII DPR RI yang membidangi hukum dan HAM.

Ia menjelaskan bahwa KUHP yang baru mengedepankan perlindungan hak korban serta pendekatan rehabilitatif dan restoratif, guna menekan angka tindak pidana dan memperbaiki relasi sosial di masyarakat.

“Paradigma hukum pidana kini bergeser dari retributif ke restoratif, rehabilitatif, dan korektif. Karena itu, saya mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawasi penerapan KUHP yang baru,” katanya.

Sebagai wakil rakyat dari NTT, Umbu Rudi mengaku sangat antusias dengan kegiatan tersebut, mengingat tingginya kasus TPPO yang menimpa PMI asal NTT.

“Tugas saya adalah mengawasi dan memastikan agar TPPO bisa dicegah, sehingga pekerja migran kita terlindungi dan mendapatkan hak-haknya,” pungkasnya. (Yulius)