Gubernur dan Wakil Gubernur NTT Bersama Bupati/Wali Kota Temui Pemerintah Pusat Bahas Batas Belanja Pegawai 30 Persen dan Dampaknya Terhadap PPPK - Baomong.ID

Gubernur dan Wakil Gubernur NTT Bersama Bupati/Wali Kota Temui Pemerintah Pusat Bahas Batas Belanja Pegawai 30 Persen dan Dampaknya Terhadap PPPK

Gubernur dan Wakil Gubernur NTT Bersama Bupati/Wali Kota Temui Pemerintah Pusat Bahas Batas Belanja Pegawai 30 Persen dan Dampaknya Terhadap PPPK

Kupang, Likurai.comGubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, bersama Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma, memimpin rapat koordinasi secara virtual bersama para Bupati dan Wali Kota se-NTT serta jajaran pejabat lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Selasa (3/3/2026) siang.

Rapat koordinasi tersebut digelar untuk membahas dampak kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), khususnya terhadap keberlanjutan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh wilayah NTT.

Sebagaimana diketahui, ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Implementasi aturan tersebut dinilai menimbulkan konsekuensi serius bagi daerah, terutama daerah dengan keterbatasan fiskal seperti NTT.

Dalam rapat tersebut, para Bupati dan Wali Kota menyampaikan bahwa penerapan ketentuan tersebut berdampak langsung terhadap keberlanjutan status dan kepastian kerja para PPPK yang selama ini telah mengabdi dan menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kondisi ini menjadi perhatian bersama mengingat PPPK memiliki peran strategis dalam mendukung pelayanan publik, khususnya pada sektor pendidikan, kesehatan, serta berbagai layanan dasar lainnya yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

Pada kesempatan itu, Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena bersama Wakil Gubernur Johni Asadoma menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk melindungi hak-hak serta memberikan kepastian kerja bagi para PPPK. Keduanya menekankan bahwa PPPK telah melalui proses seleksi resmi sesuai ketentuan perundang-undangan dan telah bekerja secara profesional dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pelayanan publik.

“Oleh karena itu, pemerintah daerah tidak boleh tinggal diam. Kita harus mencari solusi yang adil dan berkelanjutan agar kebijakan keuangan daerah tetap berjalan sesuai regulasi, namun tidak mengorbankan keberlangsungan pengabdian para PPPK,” tegas Gubernur.

Sebagai langkah konkret, Gubernur dan Wakil Gubernur bersama para Bupati dan Wali Kota se-NTT sepakat untuk melakukan koordinasi dan konsultasi langsung dengan Pemerintah Pusat. Upaya ini dilakukan guna mencari solusi komprehensif yang mampu menjembatani kepentingan pengelolaan keuangan negara dan daerah dengan kepastian status serta kesejahteraan PPPK.

Pemerintah Provinsi NTT bersama pemerintah kabupaten/kota juga berkomitmen untuk terus memperjuangkan aspirasi daerah, dengan harapan terciptanya kebijakan yang lebih adaptif, mempertimbangkan kondisi riil setiap daerah, berpihak pada kepentingan masyarakat, serta memberikan rasa keadilan bagi seluruh PPPK di Nusa Tenggara Timur.

Gubernur Melkiades Laka Lena berharap melalui pendekatan dan komunikasi intensif dengan Pemerintah Pusat, NTT dapat memperoleh kebijakan khusus yang mempertimbangkan keterbatasan fiskal daerah.

“Dengan ketentuan pembatasan belanja pegawai sebesar 30 persen ini tentu berdampak besar bagi PPPK. Harapannya, kita bisa melobi Pemerintah Pusat agar dengan kondisi fiskal NTT yang terbatas, kita memperoleh perlakuan dan pertimbangan khusus,” ungkap Gubernur.

Ia juga menambahkan bahwa pada level legislasi, pemerintah daerah dapat mengusulkan penyempurnaan regulasi agar lebih kontekstual dan tidak disamaratakan dengan daerah yang memiliki kapasitas fiskal kuat.

“Undang-undang ini perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah. Jangan disamakan dengan daerah seperti Jakarta. Selain itu, kita juga bisa melakukan negosiasi langsung dengan para Menteri terkait,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma menyampaikan bahwa peluang untuk melakukan negosiasi dengan Pemerintah Pusat masih terbuka lebar. Ia merujuk pada ketentuan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang membuka ruang penyesuaian persentase belanja pegawai.

“Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa besaran persentase belanja pegawai dapat disesuaikan melalui Keputusan Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi. Ini menjadi dasar kuat bagi kita untuk bernegosiasi,” jelas Wakil Gubernur.

Dengan langkah bersama dan soliditas antara Pemerintah Provinsi serta pemerintah kabupaten/kota, diharapkan aspirasi daerah dapat didengar dan menghasilkan kebijakan yang lebih adil serta berpihak pada keberlangsungan pelayanan publik dan masa depan PPPK di Nusa Tenggara Timur. (*/Yuser)