SERAMBI 2026: Sinergi Lintas Lembaga untuk Pelindungan Masyarakat dan Stabilitas Negeri - Baomong.ID

SERAMBI 2026: Sinergi Lintas Lembaga untuk Pelindungan Masyarakat dan Stabilitas Negeri

SERAMBI 2026: Sinergi Lintas Lembaga untuk Pelindungan Masyarakat dan Stabilitas Negeri

Kupang, Likurai.com-Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur kembali melanjutkan rangkaian kegiatan SERAMBI (Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri) 2026 melalui penyelenggaraan talkshow edukatif di halaman parkir Hypermart Bundaran Tirosa, Kota Kupang pada Rabu (4/3).

Kegiatan ini menghadirkan Bank Indonesia (BI) NTT, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT, Kejaksaan Tinggi NTT, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT, serta Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan NTT. Sebanyak 100 peserta mengikuti kegiatan ini, yang terdiri dari mahasiswa dari berbagai Universitas di Kota Kupang, perwakilan instansi, serta calon pekerja migran asal NTT.

Dalam kesempatan tersebut, Didiet Aditya B. P., Deputi Kepala Perwakilan BI NTT, menyampaikan pelaksanaan SERAMBI 2026, perkembangan penggunaan QRIS serta pentingnya pelindungan konsumen di era pembayaran digital.

Masyarakat diimbau untuk berhati-hati mengambil keputusan apabila menerima tawaran atau informasi yang mencurigakan, serta memeriksa kebenarannya dan melaporkan kepada pihak terkait.

Bank Indonesia menegaskan kampanye “Kalau Ragu, Stop Dulu”, sebagai ajakan kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan digital yang semakin canggih.

Sementara itu, Asisten Direktur Pengawasan PPUJK, Edukasi Pelindungan Konsumen OJK NTT, Polantoro, menekankan pentingnya peningkatan literasi keuangan masyarakat serta kewaspadaan terhadap penipuan finansial dan pinjaman online ilegal.

Polantoro menjelaskan layanan pinjaman daring yang telah berizin dan diawasi OJK dikenal dengan istilah pindar (pinjaman daring), sedangkan istilah pinjol umumnya merujuk pada pinjaman yang tidak berizin dan berpotensi merugikan masyarakat.

Dari sisi penegakan hukum, Harianto, Kepala Seksi Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi Pidana Militer Kejaksaan Tinggi NTT, menyampaikan edukasi mengenai tindak pidana uang palsu, serta dampaknya terhadap perekonomian.

Sehingga diharapkan masyarakat dapat memahami langkah pencegahan dan pelaporan yang dapat dilakukan.

Selain itu, pada kesempatan ini turut dipaparkan informasi berkaitan persyaratan dan mekanisme calon pekerja migran Indonesia oleh Pengantar Kerja Ahli Madya BP3MI NTT, Muhammad Geo Amang, sebagai upaya edukasi masyarakat terhindar dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dari sisi lalu lintas pangan, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan NTT, Simon Soli, menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk mengonsumsi bahan pangan yang legal dan berizin, mempertimbangkan risiko penyakit atau hama yang dibawa oleh komoditas pangan. Balai Karantina berkomitmen memastikan produk dalam pengawasan karantina memenuhi standar kesehatan dan higienitas.

Melalui kegiatan ini, Bank Indonesia berharap kolaborasi lintas lembaga dapat menjadi momentum penting untuk memperkuat pelindungan masyarakat sekaligus menjaga stabilitas ekonomi. 

Diskusi ini juga menegaskan pentingnya literasi keuangan dalam percepatan transformasi digital sistem pembayaran, serta pelindungan pekerja migran dan penguatan pengawasanlalu lintas komoditas pangan sebagai upaya memenuhi kebutuhan masyarakat secara komprehensif. (Humas BI NTT/Yuser)