Kupang, Likurai.com– Kepala BPDAS Benain Noelmina, Kludolfus Tuames, memperkenalkan pendekatan sederhana melalui “konsep daun” untuk membantu masyarakat memahami secara mudah tentang Daerah Aliran Sungai (DAS).
Saat ditemui di ruang kerjanya, Dolfus menjelaskan bahwa DAS merupakan wilayah yang dibatasi oleh batas-batas alam berupa punggung bukit atau punggung gunung yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air hujan hingga akhirnya keluar melalui satu titik atau outlet.
Menurutnya, untuk memudahkan pemahaman masyarakat, konsep DAS dianalogikan dengan bentuk daun.
Dalam analogi Daun terhadap DAS, pinggir daun adalah batas DAS, cabang tulang daun adalah sungai kecil dan tulang daun sama dengan sungai utama pada DAS yang bermuara di laut dan atau danau.
Lanjutnya, Daun yang tangkainya di tengah-tengah daun sama dengan bentuk DAS yg outletnya ke danau. Sedangkan daun yang tangkai daunnya di ujung daun, sama dengan DAS yg outletnya ke laut.
“Banyak orang belum memahami secara jelas apa itu DAS. Karena itu saya menggunakan daun sebagai media sederhana agar masyarakat lebih mudah memahami bagaimana air ditampung, disimpan, dan dialirkan dalam suatu wilayah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam konsep DAS terdapat dua jenis outlet, yakni aliran air yang bermuara ke laut dan aliran yang berakhir di danau. Dengan pendekatan tersebut, masyarakat diharapkan lebih mudah memahami fungsi dan pentingnya menjaga wilayah DAS.
Dolfus juga mengungkapkan bahwa di Provinsi Nusa Tenggara Timur terdapat 3.991 DAS yang membagi habis seluruh daratan NTT. Ini berarti seluruh aktivitas manusia berada di dalam DAS.
“Semua aktivitas manusia berada dalam sistem DAS. Karena itu pengelolaan wilayah ini menjadi tanggung jawab bersama. Bumi ini hanya satu, sehingga kita semua memiliki kewajiban untuk merawat dan menjaganya,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa tidak semua DAS berukuran besar. Di NTT terdapat 98% DAS kecil dan sangat kecil yang tetap memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan ketersediaan air.
Dolfus juga menyebutkan lima DAS utama di NTT, yaitu DAS Benain melintasi Kabupaten TTU, TTS, Malaka dan Belu; DAS Noelmina yang melintasi Kabupaten TTS dan Kupang; DAS Kambaniru di Kabupaten Sumba Timur, DAS Aesesa di Kabupaten Ngada, serta DAS Jamal di Kabupaten Manggarai Barat.
Sementara itu, pemerintah daerah bersama DPRD NTT saat ini sedang menyusun rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan DAS di NTT. Naskah akademik regulasi tersebut telah dibahas beberapa kali bersama Komisi IV DPRD NTT.
Menurut Dolfus, regulasi ini diperlukan untuk mengintegrasikan pengelolaan DAS secara lebih baik, sekaligus menyesuaikan dengan kondisi wilayah NTT yang memiliki karakteristik berbeda dibanding daerah lain di Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan pengelolaan DAS berada pada pemerintah provinsi, sementara wilayah daratan yang menjadi lokasi pengelolaan berada di kabupaten.
“Kondisi ini menimbulkan kesenjangan kewenangan. Karena itu kami mencoba menjembataninya melalui kerja sama daerah dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018, agar pemerintah kabupaten tetap dapat berperan dalam pengelolaan DAS. Sesuai jadwal, pada bulan Agustus 2026, Ranperda ini sudah ditetapkan sebagai Perda.”pungkasnya.(*/Yuser)
.jpg)