Kupang,Likurai.com- – Direktur Utama Bank NTT Charlie Paulus menegaskan bahwa rencana perubahan status Bank NTT menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) merupakan langkah strategis untuk memperkuat peran bank dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya di Nusa Tenggara Timur.
Pernyataan tersebut disampaikan usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD NTT pada Rabu, 25 Maret 2025.
Charlie menjelaskan, perubahan bentuk badan hukum ini pada dasarnya berkaitan dengan aspek legalitas, namun memiliki tujuan besar dalam menjaga kepemilikan saham mayoritas tetap berada di tangan pemerintah daerah.
“Dengan skema Perseroda, minimal 51 persen saham harus dimiliki oleh pemerintah daerah. Ini penting agar kontrol mayoritas tidak jatuh ke pihak lain, terutama dalam hal investasi,” jelasnya.
Menurutnya, perubahan menjadi Perseroda juga akan semakin mempertegas identitas Bank NTT sebagai bank pembangunan daerah. Dengan begitu, orientasi bisnis akan lebih difokuskan untuk mendukung pembangunan ekonomi masyarakat di wilayah NTT.
“Kalau masih berbentuk PT biasa, secara aturan bisa melakukan ekspansi ke seluruh Indonesia. Namun sebagai Perseroda, kita ingin memastikan bahwa dana masyarakat NTT diprioritaskan untuk membangun ekonomi di daerah sendiri, bukan untuk pembiayaan di luar daerah,” tegasnya.
Dari sisi operasional, Charlie memastikan bahwa transformasi ini tidak akan mengganggu kinerja bank. Ia menegaskan bahwa seluruh sistem dan tata kelola perbankan telah mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, Bank NTT juga terus mendorong penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Tahun ini, telah disepakati alokasi sebesar Rp350 miliar, dengan rincian Rp50 miliar untuk pekerja migran dan Rp300 miliar untuk sektor usaha lainnya.
Namun demikian, Charlie mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan kredit secara bijak dan sesuai peruntukannya.“Kredit itu untuk usaha, bukan untuk konsumsi. Ini harus dipahami agar tidak terjadi kredit macet,” ujarnya. (Yuser)
