Kupang, Likurai.com — Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Timur (BBKSDA NTT) menangani seekor anakan biawak komodo yang masuk ke pondok milik warga di Dusun Londang, Desa Nanga Mbaur, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur. Satwa dilindungi tersebut telah diperiksa dan selanjutnya dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.
Laporan warga diterima pada 5 April 2026 sekitar pukul 15.15 WITA, setelah seekor anakan komodo ditemukan berada di dalam pondok. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Arsyad, mitra BBKSDA NTT di wilayah Pota, yang segera berkoordinasi dengan petugas untuk penanganan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, BBKSDA NTT menurunkan Unit Penanganan Satwa untuk mengamankan dan memeriksa individu komodo tersebut. Pemeriksaan meliputi pengukuran tubuh, pemasangan PIT tag (microchip), serta pengambilan sampel darah. Hasil identifikasi menunjukkan komodo tersebut memiliki panjang tubuh 42 sentimeter dengan berat 0,08 kilogram, dan termasuk dalam kategori hatchling atau anakan yang baru menetas.
Setelah melalui pemeriksaan, komodo tersebut dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya di kawasan Watu Pajung, Desa Nanga Mbaur, Kecamatan Sambi Rampas. Pelepasliaran dilakukan dengan mempertimbangkan kesesuaian habitat dan kondisi individu yang masih sangat muda. Untuk meningkatkan peluang bertahan hidup, komodo ditempatkan di atas pohon agar lebih aman dari ancaman predator serta memiliki kesempatan beradaptasi lebih baik di alam liar.
Kepala Balai Besar KSDA NTT, Adhi Nurul Hadi, S.Hut.T., M.Sc., menegaskan bahwa respons cepat terhadap laporan masyarakat sangat penting dalam penanganan konflik satwa liar, khususnya satwa yang dilindungi.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang segera melaporkan kejadian ini. Langkah cepat tersebut sangat membantu upaya penanganan agar dapat dilakukan secara aman, baik bagi warga maupun bagi satwa,” ujarnya.
Ia menambahkan, kemunculan komodo di sekitar permukiman harus disikapi dengan hati-hati dan tidak boleh direspons dengan tindakan yang membahayakan satwa. “Komodo merupakan satwa dilindungi yang harus dijaga bersama. Jika masyarakat menemukan satwa liar di sekitar permukiman, segera laporkan kepada petugas agar penanganannya dapat dilakukan sesuai prosedur,” tegasnya.
Selain penanganan di lapangan, BBKSDA NTT juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat setempat mengenai pentingnya menjaga komodo dan habitatnya. Warga diimbau untuk tidak menangkap, melukai, memelihara, maupun memperdagangkan satwa liar yang dilindungi.
Dalam beberapa waktu terakhir, laporan kemunculan komodo di sekitar permukiman juga tercatat di wilayah Kecamatan Sambi Rampas. Pada 31 Maret 2026, warga Dusun Parasai, Kelurahan Pota, melaporkan seekor komodo berukuran sekitar 1,7 meter yang masuk ke area permukiman dan memangsa anak kambing milik warga. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas telah melakukan pemeriksaan lokasi, pengumpulan data lapangan, serta asesmen untuk rencana pemasangan kamera jebak (camera trap) dan kandang perangkap.
Biawak komodo merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BBKSDA NTT mengingatkan bahwa setiap bentuk penangkapan, pelukaan, kepemilikan, perdagangan, maupun pemanfaatan ilegal terhadap satwa dilindungi dapat dikenai sanksi hukum.
Upaya perlindungan terhadap komodo dan satwa liar lainnya sangat penting untuk menjaga kelestarian keanekaragaman hayati dan keseimbangan ekosistem, sekaligus mendorong terciptanya hubungan yang lebih aman antara manusia dan satwa liar di wilayah habitat alaminya. (*/Yuser)
