Kupang,Likurai.com-Kejaksaan Republik Indonesia melalui Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) kembali melaksanakan rotasi dan penyegaran pejabat struktural sebagai langkah strategis untuk memperkuat organisasi serta meningkatkan kualitas penegakan hukum di wilayah NTT.
Kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut berlangsung di Aula Lopo Sasando, Kupang, dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch. Adi Wibowo.
Prosesi berlangsung khidmat, diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Jaksa Agung RI, dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan, penandatanganan berita acara, hingga penyerahan tanda jabatan dan tongkat komando.
Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 488 Tahun 2026 tanggal 13 April 2026 serta Keputusan Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tanggal 13 April 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan RI.
Adapun pejabat yang dilantik di lingkungan Kejati NTT antara lain:
Dr. Wahyu Sabrudin, S.I.P., S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT
Dr. Subagio Gigih Wijaya, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ende
Robby Permana Amri, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao
Sutrisno, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ngada
Ryan Jerry Untu, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur
Dalam sambutannya, Kajati NTT menegaskan bahwa mutasi dan alih tugas jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja, menciptakan penyegaran suasana kerja, serta mengembangkan sumber daya manusia.
Ia menjelaskan bahwa proses promosi dan rotasi jabatan dilakukan melalui evaluasi mendalam, pertimbangan matang, serta penilaian objektif guna memastikan kualitas, kapabilitas, dan integritas setiap pejabat.
Ia juga mengutip pesan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, yang menekankan bahwa semakin tinggi jabatan yang diemban, maka semakin besar pula tuntutan untuk bersikap bijak dalam mengambil keputusan, serta menjadikan jabatan sebagai sarana pengabdian, bukan untuk kepentingan pribadi.
Kepada para pejabat yang baru dilantik, Kajati NTT menekankan pentingnya menjaga integritas, profesionalitas, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas.
Para Kepala Kejaksaan Negeri juga diminta untuk segera beradaptasi, memahami karakteristik dan permasalahan di wilayah masing-masing, serta menciptakan lingkungan kerja yang produktif, inovatif, transparan, dan akuntabel.
Dalam konteks penanganan tindak pidana korupsi, Kajati NTT secara khusus mengingatkan agar seluruh jajaran mengedepankan kualitas dan kuantitas penanganan perkara, sekaligus mengoptimalkan upaya penyelamatan kerugian keuangan negara sebagai indikator penting dalam evaluasi kinerja satuan kerja.
Pelantikan ini diharapkan mampu memperkuat kinerja institusi Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya di wilayah Nusa Tenggara Timur, dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, profesional, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pejabat yang dilantik. Ia berharap amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan dedikasi tinggi dalam pengabdian kepada masyarakat dan negara. (*/Yuser)
