Kupang, Likurai.com – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Nusa Tenggara Timur melalui PPK 2.3 Provinsi NTT terus mempercepat pekerjaan Paket Preservasi Jalan Baranusa–Kabir pada ruas Jalan Trans Pantar, Pulau Pantar, Kabupaten Alor. Hingga pertengahan Mei 2026, progres pekerjaan tercatat melampaui target dengan deviasi positif mencapai 10,414 persen.
Demikian disampaikan PPK 2.3 Provinsi NTT, Edwin Situngkir kepada wartawan Likurai.com, Minggu (16/5/2026).
Edwin menjelaskan, berdasarkan data progres pelaksanaan pekerjaan, realisasi fisik saat ini telah mencapai 22,070 persen, sementara progres rencana berada pada angka 11,656 persen.
Dengan capaian tersebut, pekerjaan mengalami deviasi positif sebesar +10,414 persen.
“Pekerjaan yang sedang dikerjakan meliputi lingkup rekonstruksi berupa pekerjaan Lapis Pondasi Agregat Kelas A, lingkup holding berupa perbaikan campuran aspal panas, serta lingkup rutin kondisi berupa perbaikan Lapis Pondasi Agregat Kelas B dan AC-WC levelling,” jelas Edwin.
Ia menambahkan, kondisi kemantapan ruas Jalan Baranusa–Kabir pada Tahun Anggaran 2025 berada di angka 86,62 persen dengan total panjang ruas mencapai 32,70 kilometer. Persentase tersebut masih dipengaruhi oleh kondisi eksisting jalan lapen sepanjang sekitar 5 kilometer yang saat ini tengah ditangani melalui paket preservasi tahun 2026.
Menurutnya, dengan percepatan pekerjaan yang terus dilakukan, tingkat kemantapan jalan pada akhir tahun diproyeksikan meningkat signifikan hingga berada di atas 98 persen.
“Ini karena ada sekitar 5 kilometer kondisi jalan eksisting lapen yang sedang ditangani tahun ini, sehingga pada akhir tahun diprediksi kemantapan jalan sudah berada di atas 98 persen,” ujarnya.
Berdasarkan informasi proyek, paket Preservasi Jalan Baranusa–Kabir Ruas Jalan Trans Pantar Km 0–37+717 di Pulau Pantar, Provinsi NTT. Paket ini dibiayai melalui APBN Tahun Anggaran 2026 dengan pelaksana kontraktor PT Tiga Dara Karya Sejahtera dan konsultan pengawas PT Maha Charisma Adiguna KSO.
Nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp27,16 miliar dengan masa pelaksanaan selama 326 hari kalender, terhitung mulai 9 Februari 2026 hingga 31 Desember 2026.
Paket preservasi ini menjadi bagian penting dalam mendukung konektivitas wilayah di Pulau Pantar sekaligus meningkatkan aksesibilitas masyarakat, distribusi logistik, serta pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Alor. (Yulius)
