Kupang, Likurai.com – Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tahun 2026 melaksanakan program optimalisasi infrastruktur di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Lembur, Kabupaten Alor, Provinsi NTT.
Kegiatan ini difokuskan pada penguatan infrastruktur pendukung guna menjaga keberlanjutan operasional TPA sekaligus mengurangi risiko kerusakan.
Kepala BPBPK NTT, Didik Wahyudi, S.T., M.Sc., menjelaskan bahwa program yang dilaksanakan merupakan upaya mengoptimalkan infrastruktur yang telah ada agar dapat berfungsi secara maksimal dan berkelanjutan.
Menurut Didik, TPA Lembur yang dibangun sejak tahun 2021 hingga kini masih beroperasi dengan baik. Namun, kondisi geografis lokasi yang berada di kawasan lembah menyebabkan TPA menghadapi tantangan berupa aliran air permukaan, erosi, dan longsor akibat perubahan tata guna lahan di wilayah perbukitan sekitarnya.
“Pada awalnya kawasan di sekitar TPA masih didominasi hutan. Seiring perkembangan waktu, sebagian lahan dibuka untuk kegiatan pertanian dan perkebunan sehingga tutupan vegetasi berkurang. Kondisi ini meningkatkan risiko erosi dan memicu terjadinya longsor pada beberapa titik di sekitar area TPA,” ujar Didik.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, BPBPK NTT pada tahun 2026 memprioritaskan pembangunan Dinding Penahan Tanah (DPT) serta saluran drainase sebagai bagian dari program optimalisasi infrastruktur TPA Lembur.
“Kegiatan yang kami lakukan adalah mengoptimalkan infrastruktur yang sudah ada melalui pembangunan DPT pada titik-titik rawan longsor serta pembangunan saluran drainase untuk mengarahkan aliran air agar tidak menggerus maupun merusak bangunan utama TPA yang telah dibangun sebelumnya,” jelasnya.
Menurut Didik, pembangunan DPT dan drainase menjadi komponen utama dalam paket pekerjaan tahun ini karena berfungsi melindungi area operasional TPA dari dampak longsor, erosi, serta limpasan air hujan yang dapat mengganggu fungsi fasilitas persampahan.
“Mayoritas pekerjaan difokuskan pada pembangunan DPT dan drainase. Tujuannya untuk menjaga stabilitas kawasan, mengendalikan aliran air, serta melindungi bangunan utama dan akses menuju TPA agar tetap berfungsi dengan baik,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan upaya pengamanan kawasan TPA tidak hanya bergantung pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga memerlukan dukungan pemerintah daerah dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan sekitar.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga tutupan vegetasi dan mengelola lahan secara bijak. Jika kawasan menjadi gundul, risiko longsor dan erosi akan semakin besar,” katanya.
Terkait sistem pengelolaan sampah, Didik menjelaskan bahwa TPA Lembur hingga saat ini masih beroperasi sebagai Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dan belum dilengkapi fasilitas pemilahan sampah terpadu sebagaimana yang terdapat pada Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
“TPA Lembur masih menggunakan sistem pengelolaan konvensional. Sampah yang masuk belum dipilah secara menyeluruh dan masih ditangani melalui sistem landfill,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengelolaan TPA yang baik idealnya menerapkan metode sanitary landfill atau controlled landfill, yakni sampah yang ditimbun harus ditutup kembali dengan lapisan tanah untuk mengurangi pencemaran lingkungan, mengendalikan bau, dan meminimalkan dampak terhadap kesehatan masyarakat.
Melalui program optimalisasi infrastruktur TPA Lembur ini, BPBPK NTT berharap kapasitas layanan pengelolaan sampah di Kabupaten Alor dapat semakin meningkat.
Selain itu, memperkuat perlindungan terhadap infrastruktur yang telah dibangun, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan persampahan yang lebih aman, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. (Yulius)
