Kupang, Likurai.com – Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Nusa Tenggara II resmi meluncurkan aplikasi SiBalai sebagai inovasi digital untuk mempermudah masyarakat melaporkan dan mengusulkan data Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) secara mandiri.
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat langsung mengunggah data dan informasi terkait kondisi rumah yang tidak layak huni sehingga proses pendataan menjadi lebih cepat, akurat, dan terintegrasi dengan sistem pemerintah.
Kepala BP3KP NTT II, Soemin Kase, ST., M.Si, menyampaikan hal tersebut kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/6/2026).
Menurut Soemin, aplikasi SiBalai merupakan inovasi yang dikembangkan BP3KP NTT II untuk mempercepat pendataan RTLH di seluruh wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kehadiran aplikasi ini sekaligus membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk menyampaikan kondisi rumah mereka secara langsung tanpa harus menunggu proses pendataan manual.
“Aplikasi ini sangat membantu masyarakat untuk mengunggah data mereka langsung ke sistem yang terhubung dengan BP3KP NTT II. Selanjutnya, data yang masuk akan diverifikasi oleh petugas, baik melalui pengecekan administrasi maupun konfirmasi melalui telepon karena masyarakat juga mencantumkan nomor handphone dalam aplikasi,” jelas Soemin.
Ia menjelaskan, setelah proses verifikasi selesai dilakukan, seluruh data akan direkap dan dikoordinasikan dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. Data yang telah memenuhi persyaratan kemudian akan diunggah ke Sistem Informasi Bantuan Perumahan (SIBARU) sebagai dasar penanganan lebih lanjut.
Menurutnya, aplikasi SiBalai dirancang khusus untuk mendukung percepatan pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), yang selama ini menjadi salah satu program strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah.
“Di dalam aplikasi sudah tersedia format yang harus diisi oleh masyarakat, termasuk berbagai persyaratan yang diperlukan untuk menjadi calon penerima bantuan rumah layak huni melalui program BSPS,” ujarnya.
Soemin menambahkan, masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah tetap dapat mengajukan usulan dengan melampirkan dokumen kepemilikan lain yang sah, seperti Surat Pelepasan Hak (PH) atau kwitansi jual beli tanah.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat yang memang membutuhkan bantuan tidak terkendala oleh keterbatasan dokumen tertentu. Yang terpenting adalah adanya bukti penguasaan atau kepemilikan lahan yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Lebih lanjut, Soemin mengungkapkan bahwa antusiasme masyarakat terhadap aplikasi SiBalai cukup tinggi. Dalam kurun waktu sekitar satu bulan sejak mulai diperkenalkan, lebih dari 2.000 masyarakat telah mengirimkan data RTLH melalui aplikasi tersebut.
BP3KP NTT II saat ini tengah melakukan proses rekapitulasi dan verifikasi terhadap seluruh data yang masuk. Meski demikian, akses aplikasi SiBalai tetap dibuka bagi masyarakat yang ingin menyampaikan informasi mengenai kondisi rumah mereka.
“Data-data yang telah masuk sedang kami verifikasi secara bertahap. Namun aplikasi tetap terbuka untuk masyarakat sehingga pendataan RTLH dapat terus berjalan dan semakin lengkap.
Dengan data yang valid dan terverifikasi, pemerintah akan lebih mudah menentukan prioritas penanganan serta penyaluran bantuan perumahan yang tepat sasaran,” tegasnya.
Peluncuran aplikasi SiBalai menjadi salah satu langkah transformasi digital BP3KP NTT II dalam mendukung percepatan penanganan RTLH di Nusa Tenggara Timur.
Melalui sistem yang lebih modern dan partisipatif, pemerintah berharap proses pendataan kebutuhan perumahan masyarakat dapat dilakukan secara lebih efektif, transparan, dan akuntabel sehingga program bantuan perumahan benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan. (Yulius)
