Ayo Laporkan Kegiatan Penanam Modal Anda melalui OSS, Mal Pelayanan Publik siapkan pendampingan - Baomong.ID

Ayo Laporkan Kegiatan Penanam Modal Anda melalui OSS,  Mal Pelayanan Publik siapkan pendampingan

Ayo Laporkan Kegiatan Penanam Modal Anda melalui OSS, Mal Pelayanan Publik siapkan pendampingan

Kota Kupang, Likurai. com- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang mengimbau seluruh pelaku usaha di Kota Kupang untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah. Periode penyampaian LKPM berlangsung pada 1–15 Juli 2026 melalui sistem Online Single Submission (OSS). 

Pelaku usaha Non-UMK wajib menyampaikan LKPM Triwulan II Tahun 2026 untuk periode kegiatan April–Juni 2026, sedangkan pelaku usaha UMK wajib menyampaikan LKPM Semester I Tahun 2026 untuk periode Januari–Juni 2026.

Kepala DPMPTSP Kota Kupang menyampaikan bahwa penyampaian LKPM merupakan kewajiban setiap pelaku usaha sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sekaligus menjadi sumber data penting bagi pemerintah dalam memantau perkembangan realisasi investasi, mencapai target Realisasi Investasi serta menjawab berbagai kendala yang dihadapi dunia usaha.

"Diharapkan seluruh pelaku usaha dapat menyampaikan LKPM secara tepat waktu, lengkap, dan benar. Data yang dilaporkan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan iklim investasi dan kemudahan berusaha di daerah."

DPMPTSP Kota Kupang juga membuka layanan konsultasi dan pendampingan bagi pelaku usaha yang mengalami kendala dalam pengisian maupun penyampaian LKPM melalui sistem OSS. 

Pendampingan ini dilaksanakan di Mal Pelayanan Publik Kota Kupang pada jam 09.00 - 15.00 Wita setiap hari kerja dan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan sekaligus memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memenuhi kewajibannya.

Pelaku usaha diimbau untuk tidak menunggu hingga batas akhir pelaporan guna menghindari kendala teknis. Keterlambatan atau tidak menyampaikan LKPM dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kepatuhan pelaporan LKPM, diharapkan tercipta data investasi yang akurat, transparan, dan akuntabel sehingga mampu mendukung di Kota Kupang. (*/Yulius)