Kupang, Likurai.com – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menandatangani kontrak pekerjaan Penggantian Jembatan Oesapa di Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Jumat (26/6/2026).
Proyek strategis yang dibiayai melalui skema Multi Years Contract (MYC) Tahun Anggaran 2026–2027 tersebut menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas infrastruktur jalan nasional serta konektivitas transportasi di Kota Kupang.
Penandatanganan kontrak dilakukan oleh Direktur PT Selosari, Mochamat Rifai, ST, bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 Provinsi NTT, Paul Zakarias Hugo, ST., MT, Direktur Utama PT Hutama Mitra Nusantara (HMN) A. Rahman, Direktur Utama PT Nanda Karya Putra Pratama, Carles Angkiriwang dan sejumlah pejabat Lingkup BPJN NTT.
Kegiatan berlangsung di ruang rapat Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) I Provinsi NTT dan disaksikan Kepala Seksi Pembangunan BPJN NTT, Wilhelmus Sugu Djawa, ST., MT., Kepala Seksi Preservasi, Rofinus Ngilo, ST., serta sejumlah pejabat BPJN NTT dan mitra kerja.
Kepala Seksi Pembangunan BPJN NTT, Wilhelmus Sugu Djawa, mengatakan pembangunan pengganti Jembatan Oesapa sebelumnya sempat mengalami penundaan dan akhirnya dapat direalisasikan pada Tahun Anggaran 2026 setelah seluruh proses administrasi dan pengadaan selesai.
"Setelah penandatanganan kontrak ini, penyedia jasa diminta segera melakukan seluruh persiapan pekerjaan, mulai dari mobilisasi hingga pelaksanaan fisik di lapangan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga seluruh tahapan pembangunan dapat berjalan sesuai jadwal," ujarnya.
Wilhelmus menegaskan keberhasilan proyek tidak hanya diukur dari kualitas konstruksi, tetapi juga ditentukan oleh sinergi yang baik antara penyedia jasa, konsultan pengawas, BPJN NTT, serta seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, komunikasi dan koordinasi yang intensif dengan pemerintah daerah, penyedia lokal, serta pihak-pihak terkait menjadi faktor penting agar pelaksanaan pekerjaan berjalan lancar tanpa mengganggu aktivitas masyarakat.
"Koordinasi yang baik sangat diperlukan agar seluruh tahapan pekerjaan dapat diselesaikan tepat waktu, memenuhi spesifikasi teknis, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat," tegasnya.
Ia menjelaskan, penggantian Jembatan Oesapa akan dilaksanakan melalui skema Multi Years Contract (MYC) selama dua tahun, yakni 2026 hingga 2027. Skema tersebut memberikan waktu yang cukup bagi pelaksanaan konstruksi secara bertahap dan optimal sehingga menghasilkan jembatan yang lebih kuat, aman, dan memiliki umur layanan yang panjang.
Selain meningkatkan keselamatan pengguna jalan, pembangunan jembatan ini juga diharapkan memperlancar arus lalu lintas pada ruas jalan nasional di Kota Kupang, meningkatkan konektivitas antarwilayah, mempercepat distribusi barang dan jasa, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Nusa Tenggara Timur.
Sementara itu, Direktur PT Selosari, Mochamat Rifai, menegaskan pihaknya berkomitmen melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis, standar mutu, dan ketentuan kontrak yang telah disepakati.
"Kami memastikan kualitas konstruksi akan dikerjakan sesuai spesifikasi dan teknologi yang dipersyaratkan. Itu menjadi kewajiban kami sebagai penyedia jasa," katanya.
Ia juga memastikan pelaksanaan proyek akan melibatkan potensi lokal di Nusa Tenggara Timur, baik tenaga kerja, penyedia jasa, peralatan maupun material konstruksi.
"Kami tetap akan melibatkan kontraktor lokal. Potensi yang ada di daerah, baik tenaga kerja, peralatan maupun material lokal akan kami optimalkan selama pelaksanaan pekerjaan," ujarnya.
Menurut Rifai, pelaksanaan proyek dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama berlangsung selama enam bulan dan difokuskan pada pekerjaan persiapan, mobilisasi, pembangunan jalan pengalihan (detour), serta pekerjaan awal konstruksi jembatan dengan nilai pekerjaan sekitar Rp25 miliar.
"Selanjutnya tahap kedua akan dilaksanakan selama 12 bulan hingga seluruh konstruksi jembatan selesai sesuai target," jelasnya.
Di sisi lain, PPK 1.1 Provinsi NTT, Paul Zakarias Hugo, mengatakan BPJN NTT akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Kupang, kepolisian, dan instansi terkait untuk menyiapkan rekayasa manajemen lalu lintas selama pekerjaan berlangsung.
Hal tersebut dilakukan karena lokasi pembangunan berada pada jalur nasional yang memiliki volume kendaraan cukup tinggi sehingga diperlukan pengaturan lalu lintas agar aktivitas masyarakat tetap berjalan dengan aman dan lancar.
"Begitu pelaksanaan fisik dimulai, kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kepolisian, dan seluruh pihak terkait untuk menerapkan rekayasa manajemen lalu lintas sehingga mobilitas masyarakat tetap berjalan dengan baik selama masa pembangunan," katanya.
Penandatanganan kontrak tersebut turut dihadiri PPK Pengawasan Satker P2JN, Priyo Hutomo, ST., MT., Direktur PT HMN, Abdulrahman, Direktur PT Nanda Karya Putra Pratama, Charles Angkiriwang, serta sejumlah pejabat struktural dan mitra kerja BPJN NTT.
Dengan dimulainya proyek penggantian Jembatan Oesapa, BPJN NTT berharap pembangunan dapat diselesaikan tepat waktu, sesuai standar mutu yang ditetapkan, sehingga kehadiran jembatan baru nantinya mampu meningkatkan keselamatan pengguna jalan, memperlancar konektivitas transportasi, serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Kota Kupang maupun wilayah Nusa Tenggara Timur secara keseluruhan. (Yulius)
