Kupang, Likurai.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama pemerintah kabupaten/kota mengusulkan sebanyak 97 paket pekerjaan jalan daerah kepada Kementerian Pekerjaan Umum melalui Aplikasi Sinergitas, Transparansi, Integrasi, dan Akuntabel (SiTIA) untuk ditangani melalui Program Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah (IJD) Tahun 2026.
Sebanyak 97 paket usulan tersebut saat ini sedang menjalani proses verifikasi oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTT bersama Pemerintah Provinsi NTT dan pemerintah kabupaten/kota.
Kegiatan verifikasi berlangsung di Kantor BPJN NTT pada 2–3 Juli 2026 sebagai tahapan awal sebelum usulan diteruskan kepada pemerintah pusat.
Kepala Seksi Keterpaduan Perencanaan Infrastruktur Jalan (KPIJ) BPJN NTT, Mahma Mahendra, S.T., M.T., kepada wartawan Likurai.com, Kamis (2/7/2026), mengatakan proses verifikasi di tingkat balai bertujuan memastikan seluruh usulan telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif sebelum memasuki tahapan penilaian di tingkat pusat.
Menurut Mahma, setelah selesai diverifikasi di tingkat BPJN NTT, seluruh usulan akan dilanjutkan ke tahapan verifikasi oleh kementerian teknis, kemudian dilakukan penelaahan oleh Bappenas, sebelum akhirnya diverifikasi oleh Kementerian Keuangan sebagai dasar penetapan Program Inpres Jalan Daerah Tahun 2026.
Ia menjelaskan, ruas-ruas jalan yang diusulkan merupakan jalan daerah dengan kondisi belum mantap serta memiliki nilai strategis karena menghubungkan kawasan pertanian, perkebunan, pariwisata, permukiman, dan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Mahma mengatakan, pemerintah pusat juga telah menetapkan sejumlah ketentuan dalam penyusunan usulan Program Inpres Jalan Daerah Tahun 2026. Setiap paket pekerjaan diharapkan menggunakan material Aspal Buton (Asbuton) sebagai material utama perkerasan jalan.
Selain itu, nilai usulan setiap paket dibatasi maksimal Rp50 miliar, sedangkan total usulan dari masing-masing pemerintah kabupaten/kota maksimal Rp100 miliar.
"Hasil verifikasi dan finalisasi dari pemerintah pusat nantinya akan disampaikan kembali kepada pemerintah daerah sebagai dasar penetapan paket yang akan ditangani melalui Program Inpres Jalan Daerah Tahun 2026," ujarnya.
Ia menambahkan, lebar badan jalan yang akan ditangani melalui Program Inpres Jalan Daerah Tahun 2026 direncanakan berkisar antara 4 meter hingga 5,5 meter, disesuaikan dengan fungsi jalan dan tingkat mobilitas lalu lintas pada masing-masing ruas.
Lebih lanjut Mahma menjelaskan, verifikasi di tingkat BPJN NTT juga bertujuan mengidentifikasi berbagai potensi kendala di lapangan sebelum pekerjaan dilaksanakan. Verifikasi tersebut meliputi pengecekan apakah ruas jalan yang diusulkan melintasi kawasan hutan, bersinggungan dengan jaringan utilitas seperti pipa air bersih, jaringan telekomunikasi, maupun jaringan listrik, serta berbagai hambatan teknis lainnya.
Melalui proses verifikasi bersama ini, BPJN NTT dan pemerintah daerah dapat melakukan mitigasi sejak dini terhadap berbagai potensi hambatan sehingga pelaksanaan Program Inpres Jalan Daerah Tahun 2026 nantinya dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
Program Inpres Jalan Daerah diharapkan mampu mempercepat peningkatan kualitas infrastruktur jalan di Nusa Tenggara Timur, memperkuat konektivitas antarwilayah, membuka akses menuju kawasan produktif, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan di seluruh kabupaten/kota. (Yulius)
