Dorong Transformasi Aset, Gubernur Minta Lahan Produktif Jadi Motor Ekonomi Rakyat - Baomong.ID

Dorong Transformasi Aset, Gubernur Minta Lahan Produktif Jadi Motor Ekonomi Rakyat

Dorong Transformasi Aset, Gubernur Minta Lahan Produktif Jadi Motor Ekonomi Rakyat

Kupang,Likurai.com – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, menegaskan bahwa pelaksanaan Reforma Agraria harus mampu mentransformasikan tanah dari sekadar aset yang memiliki kepastian hukum menjadi aset produktif yang mampu menggerakkan ekonomi rakyat, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Gubernur NTT selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi NTT saat membuka Rapat Koordinasi Awal Penyelenggaraan Reforma Agraria Provinsi NTT Tahun 2026 yang berlangsung di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi NTT, Kamis (18/6/2026).

Dalam sambutannya, Gubernur Melki menekankan bahwa keberhasilan Reforma Agraria tidak cukup hanya diukur dari jumlah sertifikat tanah yang diterbitkan, tetapi harus mampu menghadirkan manfaat nyata bagi peningkatan taraf hidup masyarakat.

"Tanah tidak boleh hanya menjadi aset yang memiliki kepastian hukum semata, tetapi harus mampu menjadi sumber produktivitas yang mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tegas Gubernur Melki.

Menurutnya, pelaksanaan Reforma Agraria harus berjalan melalui dua pendekatan yang saling melengkapi, yakni penataan aset dan penataan akses. Kedua aspek tersebut harus dilaksanakan secara terpadu agar tanah yang telah memiliki kepastian hukum benar-benar dapat dimanfaatkan secara produktif.

"Melalui sinergi penataan aset dan penataan akses, tanah tidak hanya menjadi aset yang memiliki kepastian hukum, tetapi juga menjadi sumber produktivitas yang mampu meningkatkan pendapatan masyarakat, memperkuat kemandirian ekonomi, mengurangi kesenjangan sosial, serta mendorong kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan," ujarnya.

Gubernur Melki juga menegaskan bahwa Reforma Agraria merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan dan bukan hanya menjadi kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Karena itu, seluruh anggota Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota diminta meningkatkan komitmen, memperkuat koordinasi, serta menjalankan peran sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

"Reforma Agraria bukan hanya menjadi tanggung jawab ATR/BPN, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dengan sinergi yang kuat, kita dapat mempercepat terwujudnya pemerataan penguasaan tanah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Melki memaparkan potensi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di Provinsi NTT yang masih sangat besar. Berdasarkan data Pelepasan Kawasan Hutan (PKH), tersedia potensi TORA seluas 83.180,67 hektare yang tersebar di 19 kabupaten/kota.

Hingga tahun 2025, legalisasi aset telah berhasil dilakukan pada lahan seluas 26.605,82 hektare, sementara masih terdapat potensi TORA PKH seluas 37.963,94 hektare yang akan ditindaklanjuti pada tahun 2026 dan tahun-tahun berikutnya.

Selain itu, Pemerintah Provinsi NTT juga mencatat potensi TORA dari kawasan transmigrasi sebanyak 1.781 bidang tanah yang tersebar di 14 kabupaten.

"Pemerintah Provinsi NTT bersama ATR/BPN dan pemerintah kabupaten/kota terus berupaya menyelesaikan berbagai kendala administrasi, sosial maupun hukum agar seluruh potensi tersebut dapat segera dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat," jelasnya.

Gubernur Melki menambahkan bahwa seluruh proses Reforma Agraria harus dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip clean and clear sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya konflik dan sengketa pertanahan di masa mendatang.

Ia menekankan bahwa setelah masyarakat memperoleh legalitas hak atas tanah, pemerintah harus memastikan adanya penguatan penataan akses sehingga lahan tersebut benar-benar memberikan nilai tambah bagi ekonomi keluarga.

"Yang lebih penting adalah bagaimana tanah yang telah dilegalisasi dapat dimanfaatkan secara produktif untuk meningkatkan pendapatan masyarakat. Oleh karena itu, penataan akses harus terus diperkuat melalui pendampingan usaha, penguatan kelembagaan masyarakat, kemudahan akses permodalan, perluasan pemasaran hasil produksi, hingga dukungan infrastruktur yang memadai," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi NTT, Fransiska Vivi Ganggas, mengatakan bahwa hasil rapat koordinasi tersebut harus segera ditindaklanjuti melalui langkah-langkah konkret yang mampu mempercepat keberhasilan Reforma Agraria di Provinsi NTT.

Menurutnya, tema rapat tahun ini, "Wujudkan Integrasi Sejahtera melalui Percepatan Penataan Aset dan Penataan Akses dalam Rangka Reforma Agraria dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat", menjadi komitmen bersama seluruh anggota Gugus Tugas Reforma Agraria.Ia menegaskan terdapat tiga fokus utama yang harus menjadi perhatian seluruh pihak. 

Pertama, seluruh program Reforma Agraria harus bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kedua, percepatan penataan aset harus dilakukan untuk memberikan kepastian hukum melalui legalisasi maupun redistribusi tanah. 

Ketiga, penataan akses harus diperkuat agar masyarakat penerima manfaat mampu mengembangkan usaha, meningkatkan produktivitas, dan memperkuat ekonomi keluarga.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Sekretaris Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Sukiptiyah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi NTT, Staf Ahli Gubernur Bidang Politik dan Pemerintahan Petrus Seran Tahuk, para pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTT, jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-NTT, serta anggota Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT.

Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Provinsi NTT berharap pelaksanaan Reforma Agraria tidak hanya menghadirkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat, mengurangi ketimpangan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif serta berkelanjutan.(Humas Biro AP/Yuser)