Dekatkan Pelayanan ke Nelayan, KSOP Kupang Gelar Ukur Kapal Gratis Bagi Nelayan di Oesapa - Baomong.ID

Dekatkan Pelayanan ke Nelayan, KSOP Kupang Gelar Ukur Kapal Gratis  Bagi Nelayan di Oesapa

Dekatkan Pelayanan ke Nelayan, KSOP Kupang Gelar Ukur Kapal Gratis Bagi Nelayan di Oesapa

Kupang,Likurai.com-Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kupang terus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat nelayan melalui program Gerai @Pas Kecil 2026.

Pelayanan berupa pengukuran kapal secara gratis tersebut dilaksanakan di Kelurahan Oesapa, Kota Kupang, sebagai upaya membantu nelayan kecil memperoleh legalitas kapal sekaligus membuka akses terhadap berbagai fasilitas pemerintah, termasuk BBM bersubsidi.

Kepala KSOP Kelas III Kupang, Simon B. Baon, mengatakan Gerai @Pas Kecil merupakan program rutin Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Perhubungan Laut yang dilaksanakan secara kolaboratif bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTT serta Dinas Perhubungan Kota Kupang.

“Ini merupakan kegiatan rutin dari Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Perhubungan Laut. Kami berkolaborasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT serta Dinas Perhubungan Kota Kupang untuk melaksanakan pengukuran secara gratis dan massal,” ujar Simon.

Menurut Simon, pelayanan pengukuran kapal secara gratis sebelumnya telah dilaksanakan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tenau dan TPI Oeba. Setelah Oesapa, pelayanan serupa akan dilanjutkan di Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang.

Ia menjelaskan, program tersebut dikhususkan bagi kapal berukuran GT 7 ke bawah yang belum memiliki Pas Kecil. Pengukuran dan proses penerbitan Pas Kecil untuk kapal dalam kategori tersebut tidak dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Karena itu, Simon mengimbau seluruh nelayan yang kapalnya belum memiliki legalitas agar segera memanfaatkan pelayanan tersebut.

“Kami berharap semua nelayan atau kapal-kapal yang belum melakukan pengukuran segera melakukan pengukuran. Agenda ini setahun sekali dan untuk kapal GT 7 ke bawah gratis,” tegasnya.

Sementara bagi kapal berukuran di atas GT 7, Simon mengatakan terdapat kewajiban pembayaran PNBP sesuai ketentuan yang berlaku. Kapal tersebut juga wajib didaftarkan dalam Register Kapal Indonesia.

Menurut Simon, legalitas kapal memiliki arti penting bagi pemilik kapal. Dokumen tersebut menjadi dasar hukum kepemilikan kapal dan dapat digunakan sebagai salah satu jaminan pembiayaan di perbankan setelah memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk pengurusan akta hipotek.

“Akta itu kekuatan hukumnya sama dengan BPKB mobil, BPKB motor ataupun sertifikat tanah. Jadi bisa dijamin di bank, tetapi sebelum dijaminkan harus mengambil akta hipotek,” jelasnya.

Simon juga memastikan proses pelayanan akan dikawal agar tidak berlarut-larut. Apabila seluruh persyaratan telah lengkap dan kapal memenuhi ketentuan, proses penerbitan dokumen dapat dilakukan dengan cepat.

Dalam kegiatan di Oesapa, antusiasme nelayan cukup tinggi. Petugas memperkirakan sedikitnya 20 kapal mengikuti kegiatan tersebut dan jumlahnya berpotensi mencapai lebih dari 30 kapal.

Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan NTT, Antonius Andy Amuntoda, mengapresiasi langkah KSOP Kelas III Kupang yang turun langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat nelayan.

Menurut Antonius, persoalan legalitas kapal selama ini berkaitan erat dengan kesulitan nelayan memperoleh BBM bersubsidi.

“Kenapa nelayan sulit mengurus BBM subsidi? Karena legalitasnya tidak ada. Hari ini Pak Simon dan tim memberikan kepastian hukum itu dengan mengukur kapal,” kata Antonius.

Ia menjelaskan, setelah kapal memiliki Pas Kecil dan legalitas yang diperlukan, nelayan dapat mengurus perizinan yang menjadi salah satu persyaratan untuk memperoleh BBM bersubsidi.

Karena itu, Antonius menilai kegiatan pengukuran kapal bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menjadi bagian penting dalam membuka akses nelayan terhadap hak dan fasilitas yang disediakan pemerintah.

Pelayanan serupa, lanjutnya, telah dilakukan di sejumlah titik dan akan dilanjutkan hingga Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang.

Koordinator Nelayan Kelurahan Oesapa, Muhammad Mansur Dokeng, menyambut positif pelaksanaan program tersebut. Ia mengatakan pengukuran kapal secara gratis menjadi angin segar bagi nelayan kecil yang selama ini menghadapi kendala dalam memenuhi legalitas kapal.

“Untuk pertama kali kegiatan gratis ini dilaksanakan di kelurahan. Kami berterima kasih karena Pas Kecil menjadi rujukan bagi teman-teman nelayan kecil mendapatkan haknya, yaitu BBM bersubsidi,” ujarnya.

Mansur berharap seluruh nelayan di Oesapa yang belum memiliki Pas Kecil segera mengikuti program tersebut.

Ia menilai, keluhan nelayan mengenai sulitnya mendapatkan BBM bersubsidi harus dijawab dengan membantu nelayan memenuhi persyaratan legalitas kapal.

“Harapannya semua nelayan yang ada di Oesapa bisa mendapatkan Pas Kecil dan mendapatkan haknya. Selama ini kami selalu mengeluhkan BBM sulit didapat, padahal salah satu persyaratannya harus memiliki Pas Kecil,” katanya.

Program Gerai @Pas Kecil 2026 menjadi langkah konkret pemerintah dalam mendekatkan pelayanan kepada nelayan. Tidak hanya membantu proses pengukuran dan legalitas kapal, program ini juga diharapkan dapat memperluas akses nelayan terhadap BBM bersubsidi serta fasilitas pembiayaan dan dukungan pemerintah lainnya.

Dengan pelayanan yang dilakukan langsung di wilayah tempat nelayan beraktivitas, KSOP Kelas III Kupang bersama pemerintah daerah berupaya memastikan semakin banyak kapal nelayan memiliki legalitas yang jelas dan memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya. (Yulius)