Kupang, Likurai.com – Pemerintah Kota Kupang terus mendorong penguatan kebijakan dan layanan perlindungan perempuan dan anak melalui kolaborasi lintas sektor.
Upaya ini dinilai penting untuk memastikan setiap perempuan dan anak memperoleh perlindungan yang layak, terutama ketika menghadapi kekerasan seksual dan berbagai bentuk kekerasan lainnya.
Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., menegaskan bahwa perlindungan perempuan dan anak tidak cukup hanya dilakukan melalui sosialisasi dan penanganan kasus.
Dibutuhkan kebijakan yang kuat, layanan yang memadai, serta keterlibatan berbagai pihak agar pencegahan, pendampingan, dan pemulihan korban dapat berjalan secara berkelanjutan.
Hal tersebut disampaikan Serena saat menerima kunjungan dan melakukan wawancara bersama perwakilan organisasi perempuan, Veryanto Sitohang, di ruang kerja Wakil Wali Kota Kupang, Selasa (20/10/2026).
Pertemuan tersebut membahas implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), pencegahan kekerasan seksual, serta penguatan kebijakan perlindungan perempuan dan anak di Kota Kupang.
Serena mengakui, kekerasan seksual masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian bersama. Pengaruh media sosial, lingkungan pergaulan anak dan remaja, serta pola pengasuhan dan pengawasan dalam keluarga merupakan sejumlah faktor yang perlu diperhatikan dalam merancang langkah pencegahan yang lebih efektif.
Menurutnya, Pemerintah Kota Kupang telah melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah dan membangun pendekatan kepada keluarga dengan melibatkan pemerintah kelurahan, RT, dan RW. Namun, berbagai upaya tersebut membutuhkan dukungan masyarakat, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat sipil, serta pemangku kepentingan lainnya agar dapat memberikan hasil yang optimal.
“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Kita membutuhkan kolaborasi yang lebih luas, karena perlindungan perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama,” tegas Serena.
Ia menambahkan, kebijakan perlindungan perlu dievaluasi secara berkala agar mampu menjawab perubahan perilaku masyarakat dan tantangan perkembangan teknologi. Upaya pencegahan harus berjalan beriringan dengan penanganan kasus, pendampingan korban, serta pembentukan kesadaran masyarakat untuk berani mencegah dan melaporkan kekerasan.
Selain kekerasan seksual, persoalan kehamilan dan perkawinan anak juga menjadi perhatian Pemerintah Kota Kupang. Serena menilai, lingkungan pergaulan, pola pengasuhan, dan kondisi sosial turut memengaruhi kerentanan anak.
Karena itu, penanganannya membutuhkan perhatian serius, termasuk penelusuran terhadap kemungkinan adanya unsur paksaan dalam perkawinan anak agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Dalam pertemuan tersebut, Veryanto Sitohang mendorong penguatan kebijakan daerah untuk memastikan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dilaksanakan secara terpadu dan berkelanjutan.
Salah satu masukan yang mengemuka ialah penyusunan peraturan daerah yang secara khusus memperkuat perlindungan perempuan dan anak, disertai koordinasi lintas perangkat daerah.
Menurut Veryanto, tanggung jawab perlindungan tidak dapat hanya dibebankan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).
Perangkat daerah yang membidangi pendidikan, kesehatan, sosial, serta sektor terkait lainnya perlu dilibatkan agar upaya pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban dapat berjalan secara terkoordinasi.
Ia juga menyoroti pentingnya penyediaan rumah aman atau safe house bagi korban kekerasan. Fasilitas tersebut dibutuhkan untuk menyediakan tempat perlindungan sementara bagi korban yang berada dalam situasi tidak aman, sekaligus mendukung proses pemulihan fisik dan psikologis mereka.
Menanggapi usulan tersebut, Serena mengakui bahwa Kota Kupang belum memiliki rumah aman khusus bagi korban kekerasan. Menurutnya, kebutuhan tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan dibahas bersama perangkat daerah terkait untuk menentukan langkah tindak lanjut.
“Dengan kondisi kasus kekerasan seksual seperti sekarang, saya rasa keberadaan rumah aman memang harus menjadi perhatian. Masukan ini akan menjadi bahan bagi kami untuk berdiskusi lintas perangkat daerah agar kebutuhan tersebut dapat diprioritaskan,” ungkap Serena.
Ia menegaskan, penguatan layanan perlindungan membutuhkan koordinasi yang jelas, mulai dari pendataan, pencegahan, penanganan laporan, pendampingan, hingga pemenuhan kebutuhan korban. Dengan demikian, penanganan tidak berhenti pada penyelesaian kasus, tetapi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan dan kesempatan untuk pulih.
Di samping memperkuat kebijakan perlindungan, Pemerintah Kota Kupang juga terus mendorong berbagai program untuk meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan perempuan. Salah satunya melalui program vaksinasi Human Papillomavirus (HPV) gratis bagi perempuan usia subur yang dikembangkan secara bertahap.
Serena menjelaskan, program vaksinasi tersebut pada tahap awal menyasar 100 perempuan, kemudian meningkat menjadi 250 perempuan. Pada 2026, program ini ditargetkan menjangkau 500 perempuan setiap tahun sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran dan akses terhadap pencegahan penyakit yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi perempuan.
Pemkot Kupang juga menjalankan program bantuan pembalut gratis bagi perempuan dari keluarga yang masuk kategori kemiskinan ekstrem. Program yang telah berlangsung selama dua tahun tersebut menyasar perempuan berusia 15 hingga 45 tahun berdasarkan data Dinas Sosial.
Menurut Serena, program ini berangkat dari pemahaman bahwa kebutuhan kesehatan dan kebersihan menstruasi merupakan bagian penting dari kesejahteraan perempuan. Bagi keluarga berpenghasilan rendah, pengeluaran rutin untuk pembalut dapat menjadi beban tambahan di tengah kebutuhan pangan, pendidikan, dan kebutuhan rumah tangga lainnya.
“Menstruasi merupakan kebutuhan biologis yang tidak bisa dihindari. Karena itu, perempuan harus tetap memiliki akses terhadap kebutuhan dasar yang layak tanpa harus mengorbankan kebutuhan penting lainnya dalam keluarga,” jelasnya.
Ia mengatakan, bantuan tersebut telah membantu meringankan beban keluarga sekaligus mendukung anak perempuan agar tetap nyaman menjalani aktivitas sehari-hari, termasuk mengikuti kegiatan belajar di sekolah. Sebelum menerima bantuan, sebagian anak terpaksa menggunakan kain sebagai pengganti pembalut atau tidak masuk sekolah saat menstruasi karena keterbatasan biaya.
Pemerintah Kota Kupang juga telah mendorong agar program bantuan pembalut gratis mendapat perhatian di tingkat nasional dan berpeluang dikembangkan sebagai proyek percontohan. Sementara di bidang kesehatan perempuan, pemerintah turut berkolaborasi dengan berbagai organisasi untuk melaksanakan skrining kanker payudara.
Serena menilai, keberhasilan berbagai program tersebut sangat bergantung pada kerja sama lintas sektor. Program bantuan pembalut gratis, misalnya, membutuhkan dukungan Dinas Sosial dalam pendataan penerima manfaat serta Dinas Kesehatan untuk memastikan aspek kesehatan dan kualitas produk yang diberikan.
Pola kolaborasi serupa, lanjutnya, perlu diperkuat dalam pencegahan kekerasan seksual, pendampingan korban, serta pengembangan layanan perlindungan perempuan dan anak. Dengan pembagian peran yang jelas, setiap perangkat daerah dapat berkontribusi sesuai tugas dan kewenangannya.
Serena menegaskan bahwa pembangunan sumber daya manusia tidak hanya berkaitan dengan peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, tetapi juga memastikan setiap orang dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman, bermartabat, serta bebas dari kekerasan.
Karena itu, Pemerintah Kota Kupang akan terus membuka ruang dialog dengan organisasi masyarakat sipil dan berbagai pemangku kepentingan untuk mengevaluasi program yang telah berjalan, mengidentifikasi kebutuhan yang belum terpenuhi, serta merumuskan langkah-langkah perbaikan.
Melalui kolaborasi yang lebih kuat, Pemkot Kupang berharap upaya perlindungan perempuan dan anak tidak hanya berfokus pada penanganan kasus, tetapi juga menghadirkan sistem perlindungan yang lebih menyeluruh, responsif, dan berkelanjutan bagi masyarakat.(*/Yulius)
