Gubernur NTT Ajukan Tiga Ranperda Strategis ke DPRD NTT - Baomong.ID

Gubernur NTT Ajukan Tiga Ranperda Strategis ke DPRD NTT

Gubernur NTT Ajukan Tiga Ranperda Strategis ke DPRD NTT

Kupang, Likurai.com – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, menyampaikan penjelasan resmi Pemerintah Provinsi NTT terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna ke-95 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026/2027 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi NTT, Senin (2/11/2026).

Ketiga Ranperda tersebut mengatur penggalangan dan pengelolaan dana sosial untuk penanganan fakir miskin, penyelenggaraan keolahragaan, serta hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah. 

Ketiganya dinilai strategis untuk memperkuat perlindungan sosial, meningkatkan pembangunan olahraga, dan mengoptimalkan pendapatan daerah.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi NTT, Emi Nomleni, dan dihadiri para wakil ketua DPRD, 47 anggota dewan, Asisten Sekretaris Daerah Provinsi NTT, pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTT, serta pimpinan TVRI dan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi NTT.

Selain penyampaian penjelasan gubernur atas tiga Ranperda, rapat tersebut juga mengagendakan pengesahan risalah Rapat Paripurna ke-92 serta penyerahan rancangan regulasi daerah untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Dalam penjelasannya, Gubernur NTT menegaskan bahwa pengajuan ketiga Ranperda merupakan langkah penting untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. 

Regulasi tersebut diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Terkait Ranperda tentang Penggalangan, Penghimpunan, Pengelolaan dan Penyaluran Dana Sosial dari Masyarakat untuk Penanganan Fakir Miskin, gubernur menjelaskan bahwa pengaturan ini diperlukan untuk memastikan partisipasi masyarakat dalam membantu warga yang membutuhkan dapat berlangsung secara tertib, transparan, dan tepat sasaran.

Menurutnya, perkembangan teknologi digital telah mempermudah masyarakat melakukan penggalangan dana sosial. Namun, kemudahan tersebut perlu diimbangi dengan mekanisme pengelolaan dan penyaluran yang jelas agar bantuan benar-benar diterima oleh kelompok masyarakat yang membutuhkan.

Pemerintah Provinsi NTT juga menilai penguatan perlindungan sosial perlu menjadi perhatian bersama, terutama setelah peristiwa meninggalnya seorang anak berusia 10 tahun di Kabupaten Ngada pada akhir Januari 2026.

Gubernur menegaskan bahwa peristiwa tersebut harus menjadi momentum refleksi bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kerentanan sosial, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak dan keluarga rentan.

“Pentingnya penguatan sistem perlindungan sosial di Nusa Tenggara Timur memperoleh perhatian yang mendalam setelah terjadinya peristiwa meninggalnya seorang anak berusia 10 tahun di Kabupaten Ngada pada akhir Januari 2026. 

Pemerintah menempatkan kejadian itu sebagai pengingat bahwa perlindungan anak dan penanganan keluarga rentan membutuhkan perhatian bersama dari unsur pemerintahan, pendidikan, sosial, budaya, dan keagamaan,” jelasnya.

Ia menambahkan, peristiwa tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bersama untuk memperkuat sistem pencegahan, pendampingan, dan penanganan masalah sosial sejak dini.

Melalui Ranperda ini, pemerintah berharap terbangun sistem pengelolaan dana sosial yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat solidaritas masyarakat. Dengan demikian, warga yang menghadapi kesulitan ekonomi dan kerentanan sosial dapat memperoleh dukungan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Pada sektor olahraga, Pemerintah Provinsi NTT mengajukan Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan kebijakan nasional sekaligus memperkuat kesiapan NTT menghadapi agenda olahraga nasional.

Penetapan NTT bersama Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) XXII Tahun 2028 menjadi salah satu alasan penting perlunya penguatan tata kelola keolahragaan di daerah.

Gubernur mengatakan, kepercayaan tersebut merupakan kesempatan bersejarah bagi NTT untuk menunjukkan kemampuan dalam menyelenggarakan ajang olahraga nasional. 

Namun, kesempatan itu juga menuntut kesiapan dari berbagai aspek, mulai dari pembinaan atlet, pengembangan sumber daya manusia, penyediaan sarana dan prasarana, hingga koordinasi antarpemangku kepentingan.

“Kebutuhan untuk memperkuat sistem keolahragaan Provinsi Nusa Tenggara Timur semakin strategis seiring dengan penetapan daerah ini sebagai salah satu tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) XXII Tahun 2028. 

Penetapan tersebut merupakan kesempatan bersejarah sekaligus tanggung jawab besar bagi daerah untuk menunjukkan kapasitas penyelenggaraan olahraga nasional,” ungkapnya.

Karena itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan diharapkan menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam membangun sistem olahraga yang lebih terarah dan berkelanjutan. 

Penguatan regulasi juga diharapkan mendukung pembinaan atlet daerah agar mampu berprestasi dan bersaing pada tingkat nasional.

Sementara itu, Ranperda ketiga berkaitan dengan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah. Rancangan regulasi ini diarahkan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui optimalisasi sumber-sumber pendapatan yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Gubernur menjelaskan, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, termasuk penyertaan modal dan hasil pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), perlu dilakukan secara efektif agar dapat memberikan kontribusi yang lebih optimal terhadap pendapatan daerah.

Selain itu, pengelolaan lain-lain PAD yang sah juga perlu diperkuat melalui penataan mekanisme pencatatan, pengawasan, dan penyetoran penerimaan agar pelaksanaannya lebih tertib dan akuntabel.

“Pembentukan Peraturan Daerah ini merupakan salah satu langkah strategis untuk memperkuat kapasitas fiskal Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui pengelolaan sumber penerimaan yang telah diakui oleh hukum. 

Keberadaan Peraturan Daerah diharapkan dapat memperjelas arah kebijakan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan kontribusi BUMD, meningkatkan efektivitas pengelolaan investasi daerah, serta membenahi pencatatan dan penyetoran lain-lain PAD yang sah,” jelas Gubernur.

Menurutnya, optimalisasi pendapatan daerah menjadi salah satu langkah penting untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan mengurangi ketergantungan fiskal terhadap pemerintah pusat. 

Dengan pengelolaan penerimaan yang lebih baik, pemerintah daerah diharapkan memiliki ruang fiskal yang semakin kuat untuk membiayai program-program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Di luar agenda pembahasan Ranperda, rapat paripurna tersebut juga menjadi forum bagi anggota DPRD untuk menyampaikan aspirasi masyarakat, termasuk persoalan yang dihadapi warga terdampak gempa bumi di wilayah Flores.

Dalam interupsinya, seorang anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV menyoroti kondisi masyarakat terdampak gempa yang masih tinggal di hunian sementara (huntara), terutama menjelang musim penghujan. 

Kondisi tersebut dinilai membutuhkan perhatian serius agar masyarakat memperoleh perlindungan dan tempat tinggal yang layak selama proses pemulihan berlangsung.

Menanggapi aspirasi tersebut, Gubernur Melkiades Laka Lena mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi NTT terus berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk memastikan penanganan masyarakat terdampak gempa berjalan sesuai kewenangan masing-masing.

“Pemerintah Provinsi NTT dan BNPB terus berkoordinasi. Untuk hunian sementara, itu merupakan kewenangan BNPB. Terakhir, terdapat persoalan sebagaimana yang disampaikan oleh media. 

Kami akan segera menindaklanjuti untuk memastikan pemulihan oleh pemerintah bagi masyarakat di Flores,” ujar Gubernur.
Ia menegaskan, pemerintah provinsi akan terus mendorong koordinasi lintas pemerintahan agar kebutuhan masyarakat terdampak gempa dapat ditangani secara optimal. 

Perhatian terhadap kondisi warga yang masih menempati huntara menjadi penting, terutama dalam menghadapi perubahan cuaca dan musim penghujan.

Pemerintah Provinsi NTT berkomitmen mendukung percepatan pemulihan masyarakat terdampak gempa di Flores melalui sinergi dengan pemerintah pusat, pemerintah kabupaten, serta instansi terkait sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Penyampaian ketiga Ranperda dalam rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi NTT memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah. 

Melalui pembahasan bersama DPRD, ketiga rancangan regulasi itu diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat perlindungan sosial, mendorong kemajuan olahraga, serta mengoptimalkan pendapatan daerah demi kesejahteraan masyarakat NTT. (*/Yuser)