Kupang,Likurai.com-Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan PT Pegadaian (Persero) Kantor Wilayah VII Denpasar tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, bertempat di Kupang, Selasa (03/11/2026).
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilakukan oleh Pemimpin Wilayah PT Pegadaian (Persero) Kantor Wilayah VII Denpasar, Edy Purwanto, S.Sos., M.M., bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Roch Adi Wibowo, S.H., M.H.
Kegiatan tersebut turut didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Dr. Wahyu Sabrudin, S.IP., S.H., M.H., Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Choirun Parapat, S.H., M.H., Deputi Bisnis PT Pegadaian (Persero) Area Kupang, I Nyoman Mas Aryana, serta Deputi Bisnis PT Pegadaian (Persero) Area Ende.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh para Asisten, Koordinator, Kepala Bagian Tata Usaha, jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, serta Jaksa Pengacara Negara pada Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan jajaran PT Pegadaian (Persero) Area Kupang.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan wujud komitmen dan sinergi antara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dengan PT Pegadaian (Persero) dalam memperkuat koordinasi dan kolaborasi penanganan berbagai permasalahan hukum, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Melalui kerja sama tersebut, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN), dapat memberikan dukungan hukum kepada PT Pegadaian (Persero) dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan manfaat strategis bagi PT Pegadaian (Persero), terutama dalam memitigasi risiko hukum, memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan kegiatan usaha, mengoptimalkan upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan maupun kekayaan perusahaan, serta mendukung penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
Dengan adanya Perjanjian Kerja Sama ini, diharapkan terjalin hubungan kelembagaan yang semakin kuat dan berkesinambungan antara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan PT Pegadaian (Persero), sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing institusi dapat berjalan secara optimal dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap hukum.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat peran Jaksa Pengacara Negara sebagai mitra strategis badan usaha milik negara dalam memberikan perlindungan hukum dan mendukung terciptanya tata kelola perusahaan yang baik. (Yuser)
