Pemkot Kupang Ajukan Dua Ranperda Strategis ke DPRD Kota Kupang - Baomong.ID

Pemkot Kupang Ajukan Dua Ranperda Strategis ke DPRD Kota Kupang

Pemkot Kupang Ajukan Dua Ranperda Strategis ke DPRD Kota Kupang

Kupang, Likurai.com – Pemerintah Kota Kupang mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis kepada DPRD Kota Kupang sebagai upaya memperkuat landasan hukum pembangunan daerah, khususnya dalam penataan ruang wilayah serta pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh.

Kedua Ranperda tersebut diharapkan menjadi pedoman penting dalam mengarahkan pembangunan Kota Kupang selama 20 tahun ke depan sekaligus mendorong terciptanya lingkungan permukiman yang sehat, aman, nyaman, dan layak bagi masyarakat.

Penjelasan pemerintah terhadap dua Ranperda usul inisiatif tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Jeffry Edward Pelt, S.H., dalam Rapat Paripurna Sidang I Tahun 2026–2027 DPRD Kota Kupang, Senin (2/11/2026).

Rapat paripurna tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kota Kupang, para asisten, staf ahli, pimpinan perangkat daerah, camat, serta lurah di lingkungan Pemerintah Kota Kupang.

Adapun dua Ranperda yang diajukan yakni Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kupang Tahun 2026–2045 dan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Dalam penjelasannya, Jeffry menegaskan bahwa pembaruan kedua regulasi tersebut merupakan kebutuhan penting untuk menjawab dinamika pembangunan kota, perubahan kebijakan pemerintah, serta berbagai persoalan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang dan kualitas kawasan permukiman.

“Pemerintah Kota Kupang memandang perlu adanya pembaruan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan perkembangan kota. 

Kedua Ranperda ini diharapkan menjadi landasan hukum dalam mengoptimalkan pemanfaatan ruang serta meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat,” jelas Jeffry.

Ia menjelaskan, Ranperda RTRW Kota Kupang Tahun 2026–2045 memiliki peran strategis karena akan menjadi pedoman dalam menentukan arah pembangunan wilayah untuk dua dekade mendatang.

Penyusunan Ranperda tersebut sekaligus merupakan upaya memperbarui Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 11 Tahun 2011 tentang RTRW Tahun 2011–2031 yang dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan wilayah, kebutuhan pembangunan, serta perubahan kebijakan pemerintah.

Hasil peninjauan kembali terhadap regulasi sebelumnya juga merekomendasikan perlunya revisi. Hal ini menyusul dinamika pembangunan kota, perubahan kebijakan, serta ditemukannya sejumlah ketidaksesuaian dalam pemanfaatan ruang wilayah.

Melalui pembaruan RTRW, Pemerintah Kota Kupang ingin memastikan seluruh proses pembangunan berjalan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dengan tetap memperhatikan daya dukung serta kelestarian lingkungan.

RTRW yang baru diharapkan dapat memperkuat posisi Kota Kupang sebagai pusat kegiatan ekonomi, perdagangan, jasa, pariwisata, perikanan, dan industri yang didukung oleh sistem transportasi yang memadai.

“Melalui pembaruan RTRW ini, kita ingin mewujudkan Kota Kupang sebagai pusat kegiatan ekonomi, perdagangan, jasa, pariwisata, perikanan, dan industri yang didukung oleh sistem transportasi. 

Dengan demikian, pembangunan dapat mendorong pemerataan ekonomi kreatif, memenuhi kebutuhan permukiman, serta meningkatkan daya saing kota secara berkelanjutan,” ungkapnya.

Menurut Jeffry, penataan ruang yang baik tidak hanya memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan wilayah, tetapi juga menjadi instrumen untuk mendorong pemerataan pembangunan, mengoptimalkan potensi daerah, serta memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam mengembangkan aktivitas ekonomi.

Selain penataan ruang, Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh juga menjadi perhatian penting pemerintah daerah.

Jeffry menjelaskan, pengajuan Ranperda tersebut dilatarbelakangi oleh meningkatnya jumlah penduduk, kepadatan kawasan permukiman, serta potensi munculnya lingkungan hunian yang tidak memenuhi standar kelayakan.

Menurutnya, persoalan perumahan dan permukiman kumuh tidak semata-mata berkaitan dengan kondisi fisik bangunan, tetapi juga menyangkut kesehatan lingkungan, kualitas hidup, serta hak masyarakat untuk memperoleh tempat tinggal yang layak.

Karena itu, regulasi tersebut disiapkan sebagai instrumen bagi pemerintah daerah untuk mencegah tumbuhnya kawasan kumuh sekaligus meningkatkan kualitas kawasan permukiman yang sudah ada melalui penanganan yang komprehensif, terencana, dan terintegrasi.

“Peningkatan kualitas perumahan dan permukiman merupakan bagian penting dari pembangunan daerah. Pemerintah ingin memastikan bahwa masyarakat tidak hanya mendapatkan tempat tinggal, tetapi juga lingkungan yang layak dan mendukung kualitas hidup,” tambahnya.

Melalui regulasi tersebut, Pemerintah Kota Kupang berharap upaya penataan kawasan permukiman dapat dilakukan secara lebih terarah, sehingga mampu menciptakan lingkungan hunian yang sehat, aman, nyaman, dan berkelanjutan. Selain itu, masyarakat juga diharapkan memperoleh perlindungan atas hak untuk tinggal di lingkungan yang layak.

Pada kesempatan tersebut, Sekda berharap kedua Ranperda dapat dibahas bersama DPRD Kota Kupang secara konstruktif dengan memperhatikan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga mengharapkan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam proses pembahasan dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, memiliki kepastian hukum, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat.

Dengan diajukannya dua Ranperda strategis tersebut, Pemerintah Kota Kupang berupaya menyiapkan fondasi pembangunan jangka panjang yang lebih terarah. 

Penataan ruang yang terencana dan peningkatan kualitas permukiman diharapkan menjadi bagian penting dalam mewujudkan Kota Kupang yang tertata, berkembang, dan semakin layak dihuni oleh seluruh masyarakat. (*/Yuser)