Ruteng, Likurai – Pada tahun anggaran 2025, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 3.3 Provinsi Nusa Tenggara Timur akan melaksanakan dua paket kegiatan, yakni preservasi (pemeliharaan) jalan dan penanganan longsoran.
Proyek ini mencakup ruas jalan Ruteng–Reo–Kedindi dan ruas Batas Kota Ruteng–KM 210.
Hal ini disampaikan langsung oleh PPK 3.3 Provinsi NTT, Nur Indah Indryani, S.T kepada wartawan Likurai.com di kantor BPJN NTT, Jumat, 9 Mei 2925
Ia menjelaskan bahwa selain kegiatan preservasi jalan, pihaknya juga akan menangani dua titik longsoran yang berada di STA 37 dan STA 50.
"Penanganan ini bertujuan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam memperlancar arus transportasi dan meningkatkan konektivitas antar wilayah," ujar Indryani.
Total anggaran yang dialokasikan untuk preservasi dan penanganan longsoran di ruas jalan Ruteng–Reo–Kedindi mencapai Rp 24 Miliar.
Sementara itu, kegiatan preservasi pada ruas jalan Batas Kota Ruteng–KM 210 menyerap dana sebesar Rp 5 Miliar.
Indryani juga menekankan pentingnya pelaksanaan proyek sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan yang berlaku, demi menjamin kualitas dan ketahanan hasil pekerjaan.
Untuk pelaksana proyek, preservasi jalan Ruteng–Reo–Kedindi akan dikerjakan oleh PT Floresco, sementara ruas jalan Batas Kota Ruteng–KM 210 dipercayakan kepada PT Menara. Seluruh pekerjaan ini ditargetkan selesai pada 31 Desember 2025. (Yulius)