BPJN NTT Alokasikan Dana Rp11,8 Miliar untuk Preservasi Jalan Wolowaru – Batas Kota Maumere - Baomong.ID

BPJN NTT Alokasikan Dana Rp11,8 Miliar untuk Preservasi Jalan Wolowaru – Batas Kota Maumere

BPJN NTT Alokasikan Dana Rp11,8 Miliar untuk Preservasi Jalan Wolowaru – Batas Kota Maumere

Kupang,Likurai.com– Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Nusa Tenggara Timur  mengalokasikan dana sebesar Rp11.810.847.000 untuk proyek preservasi ruas jalan nasional Wolowaru – Batas Kota Maumere pada tahun anggaran 2025.

Preservasi Jalan Wolowaru - Batas Kota Maumere ditangani oleh PT. Yetty Darmawan selaku kontraktor pelaksana. Penandatanganan kontrak dilaksanakan pada 9 Mei 2025 di Kantor BPJN NTT, Kupang.

Kontrak pekerjaan ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4.3 Provinsi NTT, Desber Benu, ST., MT., dan Direktur PT Yetty Darmawan, Laurentius Leta, ST., sebagai penyedia jasa pelaksana proyek.

Penandatanganan ini turut disaksikan oleh Kepala BPJN NTT Agustinus Junianto, ST., MT., Kepala Seksi Preservasi Rofinus Ngilo, ST., MT., Kepala Satker PJN Wilayah IV Wilhelmus Sugu Djawa, ST., MT., serta jajaran pejabat utama lainnya di lingkungan BPJN NTT.
Preservasi ini mencakup total panjang penanganan sepanjang 61,51 kilometer. Ruas jalan yang akan ditangani terdiri dari pekerjaan rutin sepanjang 56,01 km, pekerjaan holding sepanjang 5,50 km, serta penanganan titik rawan longsor sepanjang 266 meter.

Kepala Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah IV Provinsi NTT, Wilhelmus Sugu Djawa, menyampaikan bahwa proyek ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga kualitas infrastruktur jalan nasional di wilayah Flores Timur dan sekitarnya.

“Saya berharap seluruh paket pekerjaan ini dapat diselesaikan tepat waktu, dengan kualitas sesuai spesifikasi dan desain yang telah ditetapkan,” ujar Wilhelmus.

Mantan PPK 1.1 Provinsi NTT ini menekankan pentingnya kesiapan penyedia jasa dalam aspek struktur organisasi, tenaga kerja profesional, ketersediaan material dan metode kerja yang efektif.

Wilhelmus turut menegaskan bahwa penyedia jasa wajib memperhatikan aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan selama masa pelaksanaan pekerjaan. Hal ini mencakup pemasangan rambu-rambu peringatan serta lampu penerangan, terutama saat pekerjaan berlangsung di malam hari.

Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya kepedulian terhadap lingkungan. “Kalau tidak perlu, jangan tebang pohon. Jika harus ditebang, maka wajib dilakukan penanaman kembali di sekitar lokasi,” tegasnya.

Ia berharap proyek ini dapat berjalan dengan sinergi dan kolaborasi dari semua pihak, termasuk masyarakat sekitar, agar seluruh pekerjaan terselesaikan dengan baik, tepat waktu, dan sesuai ketentuan mutu.

Sementara itu, Direktur PT Yetty Darmawan selaku pelaksana proyek, Laurentius Leta, ST., menyatakan kesiapannya menjalankan pekerjaan sesuai isi kontrak. 

“Kami siap menyelesaikan pekerjaan preservasi Jalan Wolowaru – Batas Kota Maumere dalam waktu 237 hari kalender,” ujarnya. (Yulius)