Laboratorium BPJN NTT Menjaga Mutu Infrastruktur dengan Standar Nasional dan Terakreditasi KAN - Baomong.ID

Laboratorium BPJN NTT Menjaga Mutu Infrastruktur dengan Standar Nasional dan Terakreditasi KAN

Laboratorium BPJN NTT Menjaga Mutu Infrastruktur dengan Standar Nasional dan Terakreditasi KAN

Kupang,Likurai.com-– Laboratorium BPJN NTT  menjadi garda terdepan dalam memastikan mutu material konstruksi jalan dan jembatan di wilayah NTT.

Dibangun pada 2016 dan mulai beroperasi sejak 2017, laboratorium ini menjalankan seluruh kegiatan sesuai ketentuan resmi, termasuk penerapan tarif pengujian yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 126.

Laboratorium BPJN NTT telah diakui dan terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Dengan dukungan personel yang kompeten, setiap teknisi diwajibkan mengikuti pelatihan untuk memenuhi Standar Pengujian.

Pengujian dilakukan menggunakan peralatan modern dan prosedur yang ketat demi menghasilkan data yang akurat.

Terdapat 13 parameter pengujian yang diakui KAN yang dilakukan oleh Laboratorium BPJN NTT meliputi antara lain: Kuat tekan beton, Berat jenis dan penyerapan agregat kasar maupun halus, Uji keausan agregat dengan mesin abrasi, Berat jenis aspal, penetrasi aspal, titik nyala dan titik bakar aspal,  Pengujian kehilangan berat minyak dan aspal, Uji titik lembek aspal, Uji penyelimutan dan pengelupasan aspal, Uji setara pasir (sand equivalent) untuk agregat halus yang mengandung plastik, Analisa saringan.

Kepada wartawan Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan BPJN NTT, Ketsia Lanoe, ST., MT didampingi Plt.KTU BPJN NTT Melkianus Ouw menjelaskan bahwa setiap pengujian dilakukan secara bertahap sesuai prosedur.

“Misalnya, pengujian agregat membutuhkan waktu minimal 28 hari sejak material diserahkan oleh penyedia jasa kepada petugas laboratorium,” ujarnya.

Fasilitas laboratorium dilengkapi dengan ruang analisis, ruang administrasi, ruang pengujian beton, aspal, dan agregat, serta area penyimpanan material dari penyedia jasa.

Jika dalam pengujian ditemukan material yang belum memenuhi syarat, pihak laboratorium akan menginformasikan kepada penyedia jasa untuk melakukan penggantian hingga hasil uji memenuhi ketentuan.

Proses kerja di laboratorium ini memiliki alur yang ketat. Setelah pengujian awal, hasilnya akan digunakan sebagai acuan untuk menyusun Job Mix Formula (JMF). JMF kemudian menjadi dasar desain campuran (Design Mix Formula/DMF) sesuai ketentuan Kementerian PU yang akan digunakan di lapangan oleh penyedia jasa, konsultan pengawas, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Ketsia menambahkan, setiap laporan hasil uji melewati beberapa tahap verifikasi. “Pertama, teknisi melakukan pengujian. Hasilnya diperiksa oleh analis, kemudian diverifikasi oleh penyelia, dan terakhir disahkan sebelum diterbitkan DMF,” jelasnya.

Laboratorium BPJN NTT terbuka untuk umum, termasuk instansi pemerintah, swasta, maupun lembaga pendidikan.

Bahkan, laboratorium ini pernah diminta oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan pengujian, serta berkolaborasi dengan Fakultas Teknik Universitas Citra Bangsa dalam melatih mahasiswa selama satu tahun lebih.

Selain itu, Balai Wilayah Sungai NTT II juga pernah mempercayakan pengujian beton mereka kepada laboratorium ini.

Dengan komitmen pada mutu, akurasi, dan transparansi, Laboratorium BPJN NTT terus menjadi mitra strategis dalam pembangunan infrastruktur berkualitas di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Ketsia Lanoe menegaskan, menegaskan bahwa seluruh biaya pengujian material konstruksi yang diberlakukan bersifat resmi, legal, dan telah sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 126 Tahun 2021 tentang tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian PUPR.

Ia menjelaskan, laboratorium BPJN NTT juga memiliki target PNBP setiap tahun yang harus dipenuhi dan disetorkan ke kas negara melalui sistem SIMPONI.

“Tahun 2024, realisasi PNBP laboratorium mencapai Rp1,1 miliar. Sementara target tahun 2025 naik menjadi Rp1,2 miliar,” katanya.

Ia menegaskan bahwa semua proses penerimaan biaya pengujian dilakukan secara terbuka, terdokumentasi, dan sesuai aturan yang berlaku.

Sistem Pembayaran Melalui SIMPONI

Menurut Sona, seluruh pembayaran wajib dilakukan melalui aplikasi SIMPONI Kementerian Keuangan. Setiap setoran dari penyedia jasa harus sesuai dengan data yang tercatat di sistem tersebut.

“Kuitansi sah hanyalah yang dikeluarkan dari aplikasi SIMPONI,” tegasnya.

Tarif pengujian, seperti Desain Mix Formula (DMF), tidak ditentukan oleh besar kecilnya nilai kontrak proyek, melainkan jumlah item pekerjaan yang diuji di laboratorium.

“Satu paket pekerjaan senilai Rp2 miliar dengan 10 item uji akan membayar untuk 10 pengujian. Sebaliknya, proyek Rp50 miliar dengan hanya tiga item uji cukup membayar untuk tiga pengujian,” jelas Sona Lanoe.

Ia menegaskan, Perbedaan tarif antar laboratorium yang dimiliki instansi, seperti antara BPJN, pemerintah daerah, atau kampus karena perbedaan dasar aturan yang digunakan. BPJN NTT mengacu pada PMK 126/2021, sementara instansi lain mungkin menggunakan ketentuan berbeda. (Yulius)