RUPS-LB Tetapkan Bank Jatim Sebagai Pemegang Saham Pengendali II di Bank NTT - Baomong.ID

RUPS-LB Tetapkan Bank Jatim Sebagai Pemegang Saham Pengendali II di Bank NTT

RUPS-LB Tetapkan Bank Jatim Sebagai Pemegang Saham Pengendali II di Bank NTT

Kupang,Likurai.com – Para Pemegang Saham Bank NTT telah menerima Bank Jatim sebagai salah satu Pemegang Saham Pengendali (PSP) II di Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur.

Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank NTT yang digelar di Kantor Gubernur NTT, Kamis (4/9/2025).

Rapat tersebut diikuti para pemegang saham baik secara luring maupun daring.

Hadir secara langsung Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, Wali Kota Kupang dr. Cristian Widodo, Bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran, MPH, Bupati TTU Yoseph Falentinus Delasalle Kebo, dan Bupati TTS Eduard Markus Lioe.

Dalam keterangannya, Gubernur Melki Laka Lena selaku Pemegang Saham Pengendali Bank NTT menegaskan bahwa seluruh pemegang saham telah menerima dan menetapkan Bank Jatim sebagai Pemegang Saham Pengendali II.

“Hari ini kami telah menggelar RUPS-LB untuk membahas sejumlah agenda penting. Salah satunya adalah menetapkan Bank Jatim sebagai pemegang saham pengendali II.

Bank Jatim akan menyetor dana awal sebesar Rp100 miliar untuk memenuhi modal inti Bank NTT hingga mencapai Rp3 triliun sebagaimana diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan demikian, Bank NTT resmi menjadi bagian dari BPD yang memenuhi ketentuan modal inti minimum. Langkah ini sudah mendapat persetujuan OJK,” jelas Gubernur Melki.

Selain itu, RUPS-LB juga memutuskan memperpanjang masa jabatan Direksi Bank NTT yang ada saat ini hingga Februari 2025, atau sampai adanya keputusan definitif mengenai struktur pengurus baru.

Untuk posisi komisaris, Gubernur Melki mengungkapkan bahwa sudah ada dua calon yang lolos uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di OJK. Sementara penambahan struktur direksi dan komisaris baru masih dalam tahap usulan untuk mendapatkan persetujuan dari OJK.

“Evaluasi berkala akan dilakukan untuk melihat apakah penambahan direksi dan komisaris ini mampu memperkuat kinerja Bank NTT ke depan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Gubernur menyampaikan bahwa setelah pengurus baru ditetapkan dan melalui proses uji kelayakan OJK, mereka diwajibkan menyusun Rencana Bisnis Bank (RBB). Dokumen tersebut akan dipaparkan kepada pemegang saham sebagai pedoman kerja Bank NTT ke depan.

“RBB ini akan menjadi pegangan bersama antara pengurus dan pemegang saham agar Bank NTT mampu mendukung program pembangunan pemerintah, baik pusat maupun daerah, di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” pungkas Gubernur Melki. (Yuser)